INILAHCELEBES.ID, MAKASSAR - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) melayangkan peringatan kedua kepada TVRI Makassar terkait tayangan azan maghrib yang terbukti melanggar P3SPS berisi iklan produk tertentu.
"Berdasarkan pengaduan masyarakat terkait sisipan iklan pada materi azan TVRI stasiun Makassar. KPID melayangkan teguran kedua karena pihak TVRI tidak mengindahkan surat teguran pertama," ujar Kordinator Bidang isi siaran KPID Sulsel Herwanita, Rabu (7/6).
Selain itu, Srikandi KPID Sulsel ini, mengharapkan agar stasiun televisi selalu memperhatikan aturan yang berlaku karena dengan menampilkan visual produk dapat menimbulkan bias penafsiran di masyarakat.
Sebelumnya KPID sudah mengirim surat edaran sebelum Ramadhan, serta melakukan peringatan dengan memberi surat teguran pertama ke TVRI untuk mengubah visual tayangan azan tersebut agar tidak disisipi iklan produk tertentu.
Menurut dia, sebelumnya selain TVRI ada satu stasiun televisi lokal juga diberi peringatan pertama, dan stasiun tersebut telah mengganti visual dalam azan yang dinilai melanggar P3SPS pasal 58.
"Kami akan terus memantau perkembangan beberapa hari kedepan, namun jika mereka tidak mengindahkan peringatan tersebut, kami akan mengambil langkah selanjutnya agar mereka mematuhi aturan yang barlaku," katanya.
Herwanita berharap kepada TVRI sebagai lembaga penyiaran publik kebanggan masyarakat Sulawesi Selatan agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siarannya.
Selaian itu, ia meminta masyarakat tetap kritis dengan memperhatikan seluruh siaran dari stasiun televisi yang ada dan proaktif untuk melaporkan ke KPID jika menemukan siaran yang dianggap tidak sesuai aturan yang berlaku. (Rls/Firman)