INILAHCELEBES.ID, WAJO – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP Sulsel akhirnya angkat bicara terkait rekomendasi salah satu bakal calon Bupati Wajo Andi Anugrah Dewantika Mappasessu (Anugrah) yang dikeluarkan DPP PPP versi Djan Faridz.
Terkait pemberitaan itu, Bappilu PPP Sulsel versi Romy mengklarifikasi:
Sementara itu, Anugrah yang dikonfirmasi terkait adanya klarifikasi itu, enggan berkomentar banyak.
“Saya ga bisa komentar apa-apa karena itu menyangkut internal Partai Persatuan Pembangunan, ndi,” jelas Anugrah via WhatsApp.
(Firman)
Terkait pemberitaan itu, Bappilu PPP Sulsel versi Romy mengklarifikasi:
- Andi Anugrah Dewantika Mappasessu mendapatkan rekomendasi yang ditandatangani oleh Djan Faridz dan Sudarto yang mengatasnamakan PPP.
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 40A "bahwa partai politik yang bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah adalah partai politik yang mendapatkan surat keputusan Menteri Hukum dan Ham.
- Konstruksi Pilkada kita sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Partai Politik, UU Pilkada, dan PKPU terkait partai politik yang bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah.
- Bappilu Sulawesi Selatan masih melakukan proses penjaringan Pilkada 2018. Yang saat ini memasuki tahapan survey internal PPP.
- Tidak benar PPP yang sah telah merekomendasikan saudari Andi Anugrah Dewantika Mappasessu, dan saudari yang bersangkutan tidak pernah mengikuti penjaringan Pilkada di Partai Persatuan Pembangunan.
Sementara itu, Anugrah yang dikonfirmasi terkait adanya klarifikasi itu, enggan berkomentar banyak.
“Saya ga bisa komentar apa-apa karena itu menyangkut internal Partai Persatuan Pembangunan, ndi,” jelas Anugrah via WhatsApp.
(Firman)