INILAHCELEBES.ID, WAJO – Menjelang tertutupnya masa pengembalian formulir pendaftaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di kabupaten Wajo, ditemukan masih banyak berkas Calon Panwascam yang tidak lengkap.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwascam, Abdul Malik Muhammad menuturkan, rata-rata pendaftar tidak melampirkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Penjara.
“Ada juga beberapa pendaftar yang melampirkan KTP yang sudah tidak berlaku. Selain itu, ada juga yang menyetor formulir pendaftaran yang tidak sesuai dengan format yang telah ditetapkan oleh Pokja,” ungkap Abdul Malik saat dikonfirmasi di Sekretariat Panwaslu Wajo, jalan Andi Paggaru No. 49 Sengkang.
Meski demikian, Abdul Malik menuturkan, pendaftar masih memiliki kesempatan untuk melengkapi atau memperbaiki berkas mereka sebelum batas waktu terakhir yang ditentukan Pokja, yakni Kamis (21/9).
Dari data yang diperoleh, sebanyak 114 calon pendaftar yang mengambil formulir (di luar dari yang mengambil formulir di kecamatan), sementara yang mengembalikan formulir baru mencapai 100 orang per tanggal 20 September 2017.
Sementara itu, bagi pendaftar yang dinyatakan lulus berkas, akan diumumkan pada 22 September 2017 yang akan dirangkaikan dengan penerimaan dan pemeriksaan tanggapan dan masukan dari masyarakat.
Laporan: Firman