INILAHCELEBES.ID, KONAWE - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Propinsi Sulawesi Tenggara dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Konawe oleh Forum Poros Demokrasi Mahasiswa (FPDM), Rabu (15/11).
Laporan itu terkait adanya dugaan Usulan Rekomendasi yang tidak sesuai berdasarkan Peraturan KPU Pasal 37 No 12 Tahun 2017 tentang Tata Kerja KPU dan Pembentukan PPS.
Ketua Forum Poros Demokrasi Mahasiswa, Ahmad Tawakal menuturkan, pada awalnya Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kasumewuho Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe mengeluarkan Rekomendasi kepada warganya untuk mendaftar Panitia Pemungutan Suara (PPS).
setelah verifikasi berkas dilakukan, sebanyak sembilan orang yang direkomendasikan tersebut dinyatakan lulus berkas.
“Saat tes wawancara hingga keluar pengumuman dari KPU Konawe, tiga orang dinyatakan lulus. Namun, dua orang lainnya yang dinyatakan lulus tersebut tidak terdaftar dalam rekomendasi Kepala Desa dan Ketua BPD Kasumewuho”, tutur pria yang disapa Ahmad ini.
“Bahkan dua nama tersebut tidak terdaftar dalam pengumuman lulus berkas, sehingga ini menjadi bahan temuan kami untuk dilaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Konawe pada hari ini,” sambung Ahmad.
Untuk diketahui, dalam berkas laporannya ke Panwaslu Kabupaten Konawe, FPDM turut melampirkan Surat Usulan Rekomendasi Desa No: 69/DK/X/2017 tertanggal 16 Oktober 2017, Daftar Pengumuman verifikasi yang lulus berkas, dan Foto Copy Hasil pengumuman yang lulus PPS di Desa Kasumewuho sebagai bukti penguatan laporannya.
Laporan: Arman
Editor: Firman