Bawaslu Wajo Sosialisasikan Tata Cara Pengajuan Sengketa Pemilu



INILAHCELEBES.ID, WAJO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo menggelar sosialisasi pengajuan sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 di Sengkang, Minggu (15/4/2018).

Ketua Bawaslu Wajo, Andi Bau Mallarangeng mengatakan, penyelesaian sengketa tingkat pengawas Pemilu merupakan kewenangan baru bagi para Pengawas Pemilu.

"Penyelesaian sengketa pemilihan di tingkat Panwaslu merupakan kewenangan baru," katanya saat membaca acara tersebut.

Oleh karena hal tersebut, kata pria yang akrab disapa Gus ABM ini, maka kewenangan baru tersebut sangat perlu disosialisasikan.

"Dalam penetapan keputusan Panwas tentu ujung-ujungnya ke PT TUN kalau banding,  jadi perlu ada pemahaman yang mendalam," katanya.

Dalam acara tersebut, Bawaslu Wajo menghadirkan pemateri Prof. Dr Ahmad Ruslan, SH. MH.

Dalam materinya, Prof Ahmad Ruslan mengatakan, sengketa proses pemilihan meliputi sengketa antar peserta pemilihan dan sengketa antar peserta dengan penyelenggara Pemilu.

"Jadi sengketa bisa terjadi antar calon, bisa juga terjadi antara calon dan penyelenggara seperti KPU," katanya.

Dia mengungkapkan objek sengketa meliputi, perbedaan penafsiran satu masalah atau kegiatan, terdapat pengakuan berbeda atau penolakan penghindaran antar peserta pemilihan.

Objek sengketa lainnya, menyangkut keputusan KPU Kabupaten/Kota, termasuk berita acara dalam keputusan KPU Kabupaten/Kota.

"Proses penyelesaian sengketa dilakukan dengan melalui musyawarah atau acara cepat," jelasnya.

Peserta sosialisasi tersebut terdiri dari Para Pimpinan Parpol Kabupaten Wajo, LO Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Para Koordinator Devisi Hukum dan Penanganan  Pelanggaran Panwas Kecamatan se-Kabupaten Wajo, dan insan pers. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال