INILAHCELEBES.ID, WAJO - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibuat DPRD Kabupaten Wajo, yaitu Perumahan dan Pemukiman, Bantuan Hukum, dan Perlindungan Guru telah diajukan dalam rapat pembicaraan tingkat 1 di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Wajo, Selasa (17/04/2018).
Pemerintah Daerah (Pemda) Wajo melalui Wakil Bupati Wajo, HA Syahrir Kube Dauda (ASK) dalam tanggapannya mengatakan, upaya DPRD Wajo dalam tugas dan fungsi wewenangnya, terutama dalam menyerap aspirasi masyarakat selama ini patut dihargai.
“Hal itu layak diberi apresiasi karena sesungguhnya membentuk dan menyusun suatu Peraturan Daerah tidak mudah dan sungguh sangat sulit,” kata ASK.
Dengan demikian, lanjutnya, pada hari ini telah membuktikan bahwa Dewan telah menjalankan salah satu fungsi legislatifnya dengan optimal. “Oleh karena itu, atas nama Pemda Wajo, saya mengucapkan terima kasih,” tuturnya.
Mencermati usulan Ranperda yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Wajo pada dasarnya Pemerintah Daerah sangat menghargai peran inisiatif DPRD dan kerjasama dengan lembaga instansi terkait demi terlaksanaya keseluruhan proses penciptaan regulasi di Kabupaten Wajo.
Berikut pernyataan selanjutnya dari Pemda terkait 3 Ranperda yang disusun DPRD Kabupaten Wajo:
- Perumahan dan Pemukiman, terdapat beberapa pasal dalam UU tersebut yang harus diatur dalam Peraturan Daerah, yaitu tentang kemudahan akses, pemanfaatan rumah serta tentang penetapan alokasi perumahan. Oleh karena itu, hal ini menjadi dasar membentuk Perda tentang perumahan dan pemukiman di Kabupaten Wajo.
- Bantuan Hukum, pada dasarnya kami sangat mengapresiasi dan menyetujui adanya inisiatif DPRD kabupaten Wajo dalam Ranperda mengingat masih banyaknya masyarakat tidak mampu sedang menghadapi masalah hukum, yang sangat mengharapkan adanya bantuan hukum secara cuma-cuma. Sehingga dengan kehadiran Perda tersebut diharapkan agar hak-hak masyarakat tidak mampu dalam proses hukum dapat terpenuhi.
- Perlindungan Guru, merupakan terebosan yang patut diapresiasi dari DPRD Kabupaten Wajo, hal ini sesuai peran, fungsi, dan kedudukan guru yang sangat strategis dalam pembangunan di bidang pendidikan, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat dan mendapatkan jaminan perlindungan dalam menjalankan tugasnya.
(Advertorial Humas dan Protokoler DPRD Kabupaten Wajo)