Berkurban dengan Hewan Selain Unta, Sapi, dan Kambing, Begini Penjelasannya

[caption id="attachment_5891" align="aligncenter" width="802"] Ilustrasi[/caption]

Berkurban termasuk salah satu ibadah yang sunnah untuk ditunaikan. Disunnahkan tentunya karena tidak semua orang bisa dan mampu untuk membeli atau memiliki hewan-hewan kurban.


Sebagaimana yang kita ketahui, kurban biasanya menggunakan tiga hewan ternak, seperti kambing, sapi dan unta, tentunya dengan syarat-syarat tertentu. Namun, bolehkah berkurban dengan selain tiga hewan tersebut?


Dalam menanggapi hal ini, Imam an-Nawawi dalam al-Majmu Syarh Muhadzzab-nya menjelaskan bahwa hewan yang diperbolehkan adalah hanya hewan ternak, yakni unta, sapi dan kambing serta hewan-hewan yang sejenis.


Dalam hal ini, Imam an-Nawawi berpedoman pada Al-Qur’an surat al-Hajj ayat 34:


وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ


“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34).


Untuk menjelaskan ayat tersebut, Imam an-Nawawi kemudian menyebutkan:


فشرط المجزئ في الاضحية أن يكون من الانعام وهي الابل والبقر والغنم سواء في ذلك جميع أنواع الابل من البخاتي والعراب وجميع أنواع البقر من الجواميس والعراب والدربانية وجميع أنواع الغنم من الضأن والمعز وانواعهما ولا يجزئ غير الانعام من بقر الوحش وحميره والضبا وغيرها بلا خلاف


Artinya, “Syarat diperbolehkannya hewan kurban adalah hewan tersebut merupakan hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk segala jenis unta, seperti al-bakhati (unta yang memiliki dua punuk) atau al-‘irab (berpunuk satu), juga segala jenis sapi, seperti kerbau, al-‘irabal-darbaniyah (sapi yang tipis kuku dan kulitnya serta memiliki punuk), begitu juga dengan segala jenis kambing, seperti domba/biri-biri, atau kambing lain. Dan tidak diperbolehkan berkurban selain dengan hewan-hewan ternak yang telah disebutkan, baik berupa hasil kawin silang antara sapi dan keledai ataupun hewan lain. Hal ini tidak diperdebatkan oleh para ulama.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut, Dâr al-Fikr, tt., j. 8, h. 392).


Dari pernyataan Imam An-Nawawi tersebut sudah dijelaskan bahwa menyembelih kurban selain tiga hewan tersebut dan jenis-jenisnya tidak diperbolehkan.


Lalu bagaimana dengan ayam, bukankah ayam termasuk hewan ternak? Bolehkah berkurban dengan ayam?


Dalam bahasa Arab, sebenarnya ayam bukanlah termasuk kategori al-an’âm. Dalam beberapa Mu’jam Al-Qur'an, seperti Mu’jam Kalimat al-Qur'an  dijelaskan bahwa kata al-anʽâm dalam ayat Al-Quran hanya mencakup al-Ibil (unta), al-baqar (sapi), dha’n (domba atau biri-biri) dan al-maʽiz (kambing).


Namun dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ibnu Abbas mengatakan cukup menyembelih dengan ayam jika tidak memiliki kambing di saat hari raya dan hari tasyrik. Sebenarnya pendapat Ibn Abbas ini dalam konteks aqiqah, namun menurut al-Maidani hukum kurban dalam hal menggunakan ayam diqiyaskan dengan kasus aqiqah. (Lihat: al-Baijuri, Hasyiyah al-Baijuri, Beirut, Dâr al-Kutb, 1999, j. 2, h. 555). Wallahu a’lam. (Sumber: NU Online)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال