INILAHCELEBES.ID, WAJO – Puluhan bidan dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Wajo mendatangi kantor DPRD Wajo guna mempertanyakan kelanjutan SK CPNS mereka.
Salah seorang perwakilan bidan, Musdalifah menuturkan, sebanyak 70 bidan yang memegang SK CPNS, meminta kejelasan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Wajo terkait pelaksanaan Pendidikan dan Latihan (Diklat) prajabatan yang sampai saat ini belum juga ada titik terang.
“Keluhan sebagian dari teman-teman (bidan, red), kapan prajabatan bisa terlaksanakan. Karena sepengetahuan kami, dalam jangka 2 tahun setelah ditetapkan SK CPNS, harus sudah pernah prajabatan. Kalau tidak, maka gugurlah hak kami untuk menjadi PNS,” ungkapnya, Senin (23/7/2018).
[caption id="attachment_5816" align="aligncenter" width="1280"] Salah seorang bidan, Suharti, saat menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRD Wajo[/caption]
Hal senada juga diungkapkan bidan lainnya, Suharti. Menurutnya, hal ini sudah lama menjadi keresahan di kalangan bidan-bidan yang telah menerima SK CPNS yang terbit pada Juni 2017 namun tak kunjung ada kejelasan kapan prajabatan akan dilaksanakan.
“Kami sudah sangat lama menunggu hal ini, sehingga kami datang ke DPRD ini untuk meminta kejelasan dari pihak terkait. Dengan harapan, semoga kedatangan kami yang jauh dari pelosok desa dan bahkan di daerah yang alat transportasinya pun sangat susah, bisa diperhatikan oleh para bapak-bapak penentu kebijakan. Mungkin wajar kalau kami galau kalau belum prajabatan,” cetusnya.
[caption id="attachment_5818" align="aligncenter" width="935"] Anggota DPRD Wajo, Hj. Husniaty Husain, Andi Gusti Makkarodda, dan AD Mayang saat menerima aspirasi bidan CPNS[/caption]
Anggota DPRD Wajo, Andi Gusti Makkarodda, mempertanyakan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wajo, terkait belum dilaksanakannya prajabatan untuk para bidan tersebut.
“Apakah dengan anggaran yang telah ditetapkan, bisa memastikan terlaksananya prajabatan? Kalau memang anggaran jadi permasalahan, kenapa tidak mengajukan, supaya kami bisa carikan solusi. Soal berapa nilainya, bisa kita bahas di Badan Anggaran. Supaya ada kepastian karirnya orang-orang yang bekerja di Pemda, ada kepastian ke depan,” tegas ketua Partai Nasdem Wajo ini.
Baca juga: TAK HADIRI RAPAT, DIREKTUR RSUD LAMADDUKKELLENG SENGKANG BIKIN GERAM ANGGOTA DPRD
Menanggapi hal itu, perwakilan BPKSDM Wajo, Edi rahman menuturkan, pada anggaran tahun 2018, untuk prajabatan tidak dianggarkan. Hal itu karena pos anggaran telah ditetapkan sebelum ada rencana pelaksanaan prajabatan.
“Pertimbangan kami waktu itu, prajabatan tidak dianggarkan karena bisa dianggarkan di 2019. Namun karena tiba-tiba kami menerima surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan), yang menyebutkan masa percobaan CPNS itu hanya satu tahun, maka prajabatan harus terlaksana Nopember 2018 ini. Jadi harapan kami satu-satunya, agar dianggarkan di anggaran perubahan 2018,” tutur Edi Rahman.
Anggota DPRD Wajo, AD Mayang memperkirakan, untk bisa ikut Latihan Dasar dengan biaya sendiri, membutuhkan biaya sekitar Rp 8,5 juta. Menurutnya, berhubung pemerintah yang akan menggunakan tenaga mereka, jadi sudah semestinya Pemda harus pula memikirikan untuk membiayai mereka.
AD Mayang juga mendesak kepada BPKSDM Wajo agar segera memperhatikan aspirasi yang disampaikan oleh bidan CPNS itu. Kepada para bidan yang hadir, dia berjanji akan terus mengawal. “Kami akan mengawal aspirasi ini sampai aman,” pungkas legislator dari Partai Demokrat ini.
Diketahui, berdasarkan ketentuan Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dimana CPNS masih harus menjalani masa prajabatan sebelum akhirnya diberi posisi.
Dalam PP tersebut diatur, bahwa masa prajabatan atau percobaan sifatnya wajib dan hanya diberikan satu kali kesempatan dengan masa satu tahun. Sehingga, Seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah lolos dalam seleksi penerimaan belum tentu akan langsung diangkat menjadi seorang PNS.
(Advertorial Humas dan Protokoler DPRD Kabupaten Wajo)