Akreditasi Tak Kunjung Beres, DPRD Wajo Kembali Panggil Pihak RSUD Lamaddukkeleng


WAJO – Sampai hari ini, pengurusan akreditasi RSUD Lamaddukkelleng Sengkang belum juga menemui titik terang. Bahkan, DPRD Wajo sempat menilai manajemen RSUD tidak serius dalam mengurus hal tersebut.

Anggota DPRD Wajo, AD Mayang mengatakan, akreditasi RSUD telah mendesak untuk segera diselesaikan karena hal tersebut menyangkut ratusan ribu jiwa masyarakat Wajo.

“Kami minta kepada direktur untuk mengontrol semua anggotanya dalam mengerjaan pengurusan untuk keperluan akreditasi. Kalau perlu, berikan pembagian tugas kepada staf untuk mengurus,” desaknya kepada manajemen RSUD Lamaddukkelleng Sengkang pada rapat kerja yang dilaksanakan Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat di kantor DPRD Wajo, Rabu (1/8/2018).


Bahkan, pada kesempatan itu, politisi partai Demokrat itu juga membandingkan kondisi RSUD Lamaddukkelleng Sengkang dengan RSUD Siwa yang saat ini masih status level D dan dalam proses menuju level C. menurutnya, manajemen RSUD Siwa lebih baik daripada RSUD Lamaddukkeleng.

Senada dengan itu, anggota DPRD Wajo, H Anwar meminta kepada pihak RSUD untuk terbuka dalam menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi dalam mengurus akreditasi terssebut. Dia mendesak Direktur RSUD segera membentuk tim untuk mengurus persyaratan-persyaratan akreditasi itu.

Karena setiap kita rapat seperti ini, pihak RSUD selalu mengatakan sementara pengurusan. Jangan hanya berputar-putar seperti itu terus. Sampai kapan selesainya kalau begitu. Kalau cuma masalah dana, saya rasa itu bukan kendala. Karena kalau begini terus, itu akan berimbas kepada masyarakat,” tegas politisi partai Nasdem itu.

Menanggapi hal tersebut, Plt Direktur RSUD Lamaddukelleng, dr Nur Tangsi menuturkan jika ada beberapa kendala yang dihadapi termasuk dirinya yang masih Pelaksana Tugas (Plt) direktur RSUD Lamaddukelleng Sengkang. “Menurut aturan harus direktur bukan pelaksana tugas, secepatnya ini akan disampaikan ke Pak Bupati,” ungkapnya.


Kendala lain, dr Nur Tangsi menjelaskan, termasuk adanya aturan yang harus disiapkan izin Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL). Menurutnya, izin tersebut masih menunggu rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Wajo.

“Saya sebagai pelaksana tugas akan berusaha, bersama rekan di RSUD Lamaddukelleng. Agustus minggu kedua kita akan menyiapkan data-data penting dan berkas yang diperlukan untuk proses akreditasi, dan mudah- mudahan bisa siap untuk akreditasi sebelum masuk 2019,” jelasnya.

Rapat terkait proses akreditasi RSUD Lamaddukelleng Sengkang ini dipimpin Ketua Komisi IV Hj. Husniaty. Hadir pula Ketua Bapemperda Ir Junaidi, anggota Komisi IV AD Mayang dan H Anwar MD, Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo, Plt Direktur RSUD Lamaddukelleng, Tim Akreditasi RSUD Lamaddukelleng, dan Ketua Pokja Akreditasi RSUD Lamaddukelleng.


(Advertorial Humas dan Protokoler DPRD Wajo)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال