Indonesia sebagai negara demokrasi menjadikan Pemilihan Umum (PEMILU) sebagai lambang sekaligus tolak ukur dari demokrasi itu sendiri. Pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil atau dikenal dengan Pemilu. Pada umumnya terdiri atas tidak jenis di antaranya : Pemilu Anggota Legislatif, Pemilu Presiden dan wakil Presiden serta Pemilu Kepala Daerah.
Sejak tanggal 9 Desember tahun 2015, pemerintah menggelar Pemilihan Kepala Daerah secara serentak untuk yang pertama kalinya di 264 daerah yang terdiri dari 8 Provinsi, 1222 Kabupaten dan 34 Kota di seluruh Indonesia. Kehadiran Pilkada serentak tersebut merupakan sarana penguatan konsolidasi demokrasi lokal secara umum di Indonesia. Partisipasi kaum Penyandang Disabilitas menjadi salah satu penopang kesuksesan penyelenggaraan pemilu yang merupakan bagian dari warga lokal dan membutuhkan perhatian khusus dari para pemerintah dan para penyelenggara pemilu.
Tidak bisa dipungkiri bahwa penyandang disabilitas merupakan segmen strategis dalam kehidupan demokrasi Indonesia. Dengan demikian hak-hak penyandang disabilitas telah teratifikasi dalam Undang-Undang No. 19 tahun 2011, mengatur tentang pengesahan 'Convention On the Right Person With Disabilities', meskipun dalam praktik demokrasi penyandang disabilitas sering kali mengalami kendala dan masalah dalam menggunakan hak-hak pilihnya, padahal dalam regulasi telah telah terelaborasi dengan jelas mengenai peraturan pemenuhan hak dan partisipasi kaum penyandang disabilitas dalam politik, akan tetapi pada kenyataannya hak-hak penyandang disabilitas masih saja terbaikan.
Salah satu faktor utama penyebab pasang- surutnya partisipasi penyandang disabilitas dalam pemilu terletak pada proses dan efisiensi pendataan yang dilakukan oleh petugas terhadap penyandang disabilitas yang diperhadapkan dengan banyak kesulitan yang disebabkan oleh minimnya pengetahuan dan pengalaman dalam memahami kondisi psikologi kaum penyandang disabilitas.
Dalam menelaah kejadian-kejadian tersebut dibutuhkan adanya solusi konkrik agar mau menjadi problem solving dalam penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden nantinya. Hal yang tak kalah pentingnya diapresiasi oleh pihak pemerintah, para penyelenggara dan masyarakat Indonesia secara umum yakni: jalinan kolaborasi yang kuat terhadap kaum penyandang disabilitas agar mereka dapat memberikan hak-hak politiknya dalam menyukseskan pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden mendatang sehingga para penyandang disabilitas mampu menyalurkan partisipasi politik mereka sama halnya dengan masyarakat normal pada umumnya.
Selain efektivitas pendataan dan intensitas sosialisasi maka fasilitas dan aksebilitas ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) harus memadai agar tidak menjadi penghambat efektivitas keterlibatan para penyandang disabilitas pada saat proses penyelenggaraan pemungutan suara berlangsung dalam penyelenggaraan pemilu.
Dengan demikian kerjasama Komunitas Peduli Penyandang Disabilitas sangat dibutuhkan di daerah masing-masing agar menjadi sentral aksesibilitas dalam memobilisasi mereka agar mereka mendapatkan perhatian dan perlakuan khusus yang lebih spesial daripada periode-periode sebelumnya, dengan tetap berpegang teguh pada prinsip moral kemanusiaan yang akhlakul khatima bahwa 'hidup harus bermanfaat terhadap orang lain tanpa memandang perbedaan dalam konteks apapun demi menyukseskan Pesta Demokrasi Tahun 2019 yang sebentar lagi akan diselenggarakan di bumi Ibu Pertiwi.