INILAHCELEBES.ID, Wajo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo menemukan sejumlah masalah terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Wajo untuk tahun 2019.
Hal itu berdasarkan hasil pencermatan Bawaslu Kabupaten Wajo terhadap by name by address DPT Pemilu tahun 2019.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo yang membawahi Devisi Pengawasan, Pencegahan, Humas dan Hubungan antar Lembaga, Heriyanto mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU Wajo tertanggal 11 September 2018.
“Berdasarkan hasil pencermatan yang kami lakukan, terdapat dua pemilih ganda yang namanya tercantum di Kecamatan Gilireng dan Pammana," kata Heriyanto di Kantor Bawaslu Wajo, Selasa (11/9/2019) malam.
Selain pemilih ganda, lanjut Heri, terdapat pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP-E sebanyak 6.112 dan tersebar di beberapa Kecamatan.
“Selain itu, kami juga menemukan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 11 pemilih," katanya.
Atas hasil pencermatan itu, maka Bawaslu Kabupaten Wajo merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo untuk melakukan pencermatan dan penelitian secara faktual terhadap data pemilih yang masih bermasalah dalam DPT yang telah ditetapkan.
“Bilamana benar ditemukan adanya masalah tersebut oleh KPU, maka kami dari Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Wajo untuk melakukan perubahan terhadap Berita Acara (BA) rekapitulasi dan penetapan DPT Nomor 382/PP.09.1-BA/01/7313/KPU-KAB/VIII/2018 yang telah ditetapkan pada tanggal 21 Agustus 2018 yang lalu.
Laporan: Firman