INILAHCELEBES.ID, Wajo – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) terus berupaya membersihkan praktir perjudian yang berkedok pasar malam di sejumlah kecamatan di Kabupaten Wajo.
“Kami menganggap ini suatu pelanggaran hukum dan jelas diatur dalam Undang-Undang KUHP Pasal 303 tentang perjudian. Tapi kenapa masih ada perjudian seperti itu lolos dari pengawasan instansi terkait,” tegas aktivis AMIWB, Ichal saat menyampaikan aspirasinya di DPRD Kabupaten Wajo yang diterima langsung oleh anggota DPRD Wajo, H Sudirman Meru, Rabu (7/11/2018).
Ichal menuturkan, sebelumnya AMIWB telah mengangkat kasus tersebut di sejumlah media. “Itupun tidak langsung dihentikan perjudian tersebut. Nanti beberapa minggu baru pasar malam itu berhenti beroperasi,” lanjutnya.
Sementara, Presiden AMIWB, Heryanto Ardi mengatakan, meski pasar malam tersebut sudah tidak beroperasi, namun AMIWB bersikeras untuk tetap menindaklanjutinya, karena mereka tidak hanya ingin persoalan tersebut selesai pada penghentian saja. Bahkan mereka mengaku telah melayangkan somasi kepada Polres Wajo.
“Kami juga mau cari tahu, kenapa ada izin beroperasi dan terkesan dilindungi oleh pihak kepolisian. Untuk mengantisipasi kejadian itu terulang lagi, maka dari sekarang kasus ini harus ditindaklanjuti agar kedepannya tidak terulang lagi dan oknum-oknum yang terkait kasus ini tentu harus bertanggung jawab,” tutup Heryanto.
Rilis AMIWB
Editor: Fhyr