[caption id="attachment_7353" align="aligncenter" width="838"] Herianto Mare (kemeja hitam)[/caption]
INILAHCELEBES.ID, Wajo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wajo lamban dalam mengurusi Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu.
Koordiv Pengawasan Bawaslu Wajo, Herianto Mare menuturkan, masa kampanye Pemilu ditetapkan dimulai sejak 23 September 2018, namun sampai hari ini APK Pemilu yang difasilitasi KPU tidak kunjung diserahkan kepada Partai Politik untuk dipasang.
Heri menambahkan, berdasarkan PKPU 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU 23 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 33 ayat 1 menyebutkan "KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pasal 32 ayat (1)".
"Berdasarkan ketentuan di atas, kami ingatkan kepada KPU agar melakukan percepatan pencetakan dan pendistribusian APK yang dimaksud kepada Parpol untuk dipasang pada lokasi yang telah ditentukan," tegasnya.
Menurut Heri, hal ini menyangkut soal hak-hak peserta Pemilu untuk memperkenalkan partainya kepada masyarakat pada tahapan kampanye yang dimulai sejak dua bulan lalu (23 September 2018).
Laporan: Firman
INILAHCELEBES.ID, Wajo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wajo lamban dalam mengurusi Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu.
Koordiv Pengawasan Bawaslu Wajo, Herianto Mare menuturkan, masa kampanye Pemilu ditetapkan dimulai sejak 23 September 2018, namun sampai hari ini APK Pemilu yang difasilitasi KPU tidak kunjung diserahkan kepada Partai Politik untuk dipasang.
Heri menambahkan, berdasarkan PKPU 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU 23 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 33 ayat 1 menyebutkan "KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pasal 32 ayat (1)".
"Berdasarkan ketentuan di atas, kami ingatkan kepada KPU agar melakukan percepatan pencetakan dan pendistribusian APK yang dimaksud kepada Parpol untuk dipasang pada lokasi yang telah ditentukan," tegasnya.
Menurut Heri, hal ini menyangkut soal hak-hak peserta Pemilu untuk memperkenalkan partainya kepada masyarakat pada tahapan kampanye yang dimulai sejak dua bulan lalu (23 September 2018).
Laporan: Firman
Tags
Politik