Antisipasi Penyalahgunaan, Disdukcapil Musnahkan Ribuan KTP-el



INILAHCELEBES.ID, Wajo - Ribuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dimusnahkan di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wajo, Selasa (18/12/2018).

Sebanyak 6722 KTP-el yang dibakar tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor: 470.13/1176/SJ tentang Penatausahaan KTP Elektronik rusak atau invalid, yang ditindaklanjuti dengan perintah langsung oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri melalui media sosial, agar segera dilakukan pemusnahan KTP Elektronik yang dilakukan penggantian karena perubahan elemen data atau KTP Elektronik rusak.

Pelaksanaan pemusnahan KTP Elektronik dilaksanakan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil beserta sejumlah undangan dari Polres Wajo, Kodim 1406 Wajo, KPU Wajo, Pemerintah Daerah, DPRD, Polisi Pamong Praja, dan Bawaslu.

Pemusnahan tersebut juga disaksikan masyarakat yang hadir pada acara tersebut serta seluruh jajaran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo.



Adapun 6722 keping KTP-el yang dimusnahkan, dengan rincian KTP elektronik rusak fisik sebanyak 488 keping dan KTP elektronik mutasi pindahan dari luar sebanyak 6234 keping.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo, Dahniar Gaffar mengatakan, pemusnahan tersebut untuk menghindari adanya oknum tertentu yang akan memanfaatkan KTP yang invalid tersebut.

"Pemusnahan ini kita lakukan bekerjasama semua instansi terkait di antaranya dari Polres, Kodim, KPU, Bawaslu, Pemerintah Daerah, Kesbangpol, dan Satpol PP," ujarnya.

"Kita akan lakukan lagi hal yang seperti ini dan tentunya kita akan rinci lagi. Untuk ke depannya kita akan lebih rinci berapa yang rusak, berapa yang perpindahan, berapa yang berubah status, dan sebagainya sesuai dengan arahan dari Polres," pungkasnya. (rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال