INILAHCELEBES.ID, Wajo - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menyelenggarakan Sosialisasi PMA No. 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan dan Peraturan Dirjen Bimas Islam No. 977 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4) di Aula Kankemenag Kabupaten Wajo. Kamis (27/12/2018).
Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Wajo, H. Muhammad Subhan mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk menjelaskan regulasi terbaru tentang Pencatatan Perkawinan dan Petunjuk Pelaksanaan Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Wajo, H.M. Arsyad AT dalam sambutannya mengatakan, memasuki tahun ke-2 menjabat di Kankemenag Kab. Wajo setelah menakhodai Kankemenag Kabupaten Pinrang silam, baru kali ini dapat berjumpa langsung dengan seluruh PPN dan Imam Desa/Kelurahan se-Kabupaten Wajo meski seluruh kecamatan di Kabupaten Wajo sudah dikunjungi.
Arsyad juga menyempatkan berbagi pengalaman suka-duka kepada para Imam se-Kabupaten Wajo semasa beliau sebagai Imam selama delapan tahun di Masjid Baburahman Pekkabata Kabupaten Pinrang.
“Pekerjaan Imam itu 1x24 jam tidak kenal waktu seperti halnya pegawai kantoran. Kita ini semua sebagai Khadimul Ummah atau pelayan ummat. Kapan dan dimanapun kita berada tetap harus siap siaga menjalankan amanah sebagai Imam dan PPN. Bedakan dengan Mursyidul Ummah yaitu Penuntun Ummat yang dari segi fungsi sangat berbeda,” jelas Arsyad.
Sementara, Kepala Seksi Kepenghuluan Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sulsel, H. M. Sahawi Muhammad saat membawakan materi, menjelaskan PMA No. 19 Tahun 2018 dan Peraturan Dirjen Bimas Islam No. 977 Tahun 2018 tersebut.
“Dalam regulasi tersebut menjelaskan tentang perubahan istilah pelaksana perkawinan tingkat desa dari Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N) menjadi Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4),” jelas H. Sahawi.
Lebih lanjut, Sahawi menguraikan, tugas P4 yaitu membantu penghulu dalam menghadiri dan menyaksikan peristiwa perkawinan. P4 berkedudukan pada KUA Kecamatan tipologi D1 dan D2 (kategori terjauh dan terpencil) dan jumlah maksimal P4 pada satu KUA Kecamatan sebanyak lima orang.
Pada kegiatan itu, dihadiri seluruh 14 Kepala KUA Kecamatan, PPPN, dan Imam Desa/Kelurahan se-Kabupaten Wajo.
Laporan: Hamzah Aliyas
Editor: Fhyr