INILAHCELEBES.ID, Makassar - Tim Gabungan Polda Sulsel yang terdiri dari Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, dan Polsek Mamajang telah melakukan penangkapan pelaku Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan (Curas) dengan modus pembegalan menggunakan pisau. Pelaku berinisial I (21) Lk ditangkap di Jalan Kancil, Kecamatan Mamajang, Kota Makasasr, Selasa (4/12/2018) kemarin.
Pada saat melakukan interogasi, pelaku I membenarkan telah melakukan tindak pidana pencurian kekerasan bersama-sama R (18) Lk, A (17) Lk, dan Iyan. Mereka berhasil mengambil handphone yang dijual untuk membeli baju dan obat-obatan terlarang (Narkoba).
Setelah melakukan pengembangan, Tim Gabungan Polda Sulsel menangkap pelaku R dan A yang sedang berada di daerah Kabupaten Gowa.
Tim Gabungan Polda Sulsel juga berhasil mengamankan barang bukti berupa motor, pisau, helm, dan jaket yang dilakukan pelaku untuk melakukan tindak pidana Curas.
Kini tersangka diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka terancam dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (rls)