Berkedok Agen Penjualan Tiket Pesawat Murah, Oknum Mahasiswa Asal Makassar Dibekuk Polisi


INILAHCELEBES.ID, Makassar - Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel kembali berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan modus tiket murah. Pengungkapan kasus kejahatan penjualan tiket murah pesawat ini berawal ketika korban dengan inisial NA ditawarkan oleh pelaku RR (18) Lk dengan harga tiket pesawat yang lebih murah dari harga aslinya.


Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, korban dan pelaku awalnya bertemu dan komunikasi melalui facebook. Pelaku menawarkan kepada korban harga tiket yang lebih murah dari agen travel Traveloka. Hal itu diungkapkannya saat konferensi pers di Ruang Krimus Polda Sulsel, Selasa (15/01/2019).


Lanjut Dicky, korban pun merasa tertarik dan mentransfer uang kepada pelaku untuk 10 tiket dengan rute Makassar-Batam pergi pulang (PP). Pada saat dilakukan pembayaran dengan proses transfer, pelaku lalu mengirimkan kode booking.


“Namun hanya enam kode booking tiket yang dapat digunakan berangkat, empat kode booking tiket lainnya ditolak maskapai dengan alasan tiket ditolak oleh sistem karena belum dilakukan pembayaran,” ujarnya.


"Sehingga dengan alasan tersebut korban merasa ditipu dan sangat dirugikan karena harus mengganti kerugian dari pembelian tiket tersebut," tambahnya.


Diungkapkan Dicky, Tim Cyber Polda Sulsel yang dipimpin Kasubdit 5 AKBP Musa Tampubolon telah melakukan penangkapan terhadap pelaku RR (18) Lk pada Rabu (20/12/2018) lalu di daerah Jakarta Utara.


Pelaku merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Makassar. Dia mendapatkan modal usaha dengan membobol kartu kredit milik orang lain. Uang itu digunakan untuk membeli tiket untuk dijual kembali kepada orang lain.


Kini tersangka mendekam di Mapolda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 36 Jo. Pasal 51 ayat (2) ayat UU.RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.


Di tempat terpisah, Kapolda Sulsel mengapresiasi keberhasilan anggotanya mengungkap kasus yang sangat meresahkan ini, “Ini bentuk keseriusan Polda Sulsel dalam menangani kasus penipuan yang menggunakan IT. Mari hindari jeratan UU ITE karena ancaman hukumannya sangat berat!” pungkas Jenderal Umar. (rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال