INILAHCELEBES.ID, Wajo – Terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Asdar (42) alias Undu bin Alidi akhirnya diciduk kepolisian setelah 5 bulan melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo.
Tertangkapnya pelaku saat dia pulang ke rumahnya di Tellang, Kelurahan Bulete, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo. Mengetahui hal itu, petugas kepolisian bergerak cepat melakukan penangkapan.
“Pelaku ditangkap saat pulang di rumahnya pada Sabtu (02/02/2019) kemarin,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Wajo, AKP Suardi Samsul, Rabu (06/02/2019).
[caption id="attachment_8296" align="aligncenter" width="960"] Barang bukti milik terduga yang diamankan polisi[/caption]
Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 9 sachet kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 5,5221 gram.
Asdar ditangkap karena diduga keras terlibat dalam perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika dan atau memiliki, menyimpan dan atau menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-A/105/IX/2018/Res Wajo, tanggal 12-09-2018. Terduga/terlapor kini diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
Laporan: Firman
[…] Baca Juga TERDUGA PENYALAHGUNAAN NARKOBA ASAL PITUMPANUA INI AKHIRNYA DICIDUK POLISI […]
BalasHapus