INILAHCELEBES.ID, Makassar - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil mengungkap komplotan pelaku penipuan melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan menyebarkan berita bohong dengan sengaja dan tanpa hak, serta menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban Mardiah (Idah) menerima pertemanan Facebook dari salah satu pelaku bernama Donny yang mengaku dari Australia dan berjanji memberi hadiah ulang tahun ke Mardiah. Bahkan keesokan harinya, pelaku Donny memposting bukti pengiriman barang ke korban Mardiah dan mengatakan hadiah sudah ada di Surabaya.
Sedangkan pelaku lainnya, bernama Intan kemudian mengaku dari DHL, mengkonfimasi korban, hadiahnya sudah ada di Surabaya dan meminta korban Mardiah mentransfer biaya pengiriman dan denda keterlambatan pembayaran paket tersebut senilai total Rp 54 juta dan setelah itu berjanji mengirim paket tersebut ke Makassar.
“Maka korban mentransferkan uang senilai tersebut pada 2 nomor rekening yang diberikan pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel dalam press release di Aula Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kamis (21/02/2019).
Lebih lanjut Kabid Humas menjelaskan, korban Mardiah saat berada di Surabaya, kembali ditipu senilai 45 juta oleh pelaku lainnya bernama Adam dan asistennya dengan alasan pencucian uang Dollar. “Jadi total kerugian korban senilai 99 juta rupiah,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel.
Dit Reskrimsus Polda Sulsel berhasil menangkap 3 tersangka dalam kasus tersebut, setelah membentuk 2 tim yang memburu para pelaku di 2 provinsi, yaitu di Bali dan Surabaya, Jawa Timur.
Salah satu tersangka merupakan warga negara Nigeria. Tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara, berdasarkan UU no 11 tahun 2016 tentang ITE. (rls)
Editor: Fhyr