INILAHCELEBES.ID, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan kepala daerah di Auditorium Kementerian PUPR di Jakarta, Rabu (20/02/2019).
Penandatangan itu bermaksud untuk menyerahkan secara langsung pengelolaan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah, salah satunya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Wajo, H Amran.
Kementerian PUPR yang diwakili oleh Dirjen Kementerian PUPR, Dr Khalawi Abdul Hamid mengatakan, penyerahan hak kelola PSU kepada pemerintah daerah bertujuan agar pengelolaan dan pemeliharaan bangunan bisa lebih baik lagi. Pasalnya, PSU merupakan kelengkapan dasar fisik lingkungan, fasilitas, dan sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan perumahan sehingga sangat penting untuk dikelola secara baik.
“Tujuan acara pelaksanaan serah terima barang milik negara bantuan PSU dari PUPR kepada daerah dalam rangka menjalankan amanah berbagai peraturan Undang-Undang. Penggunaan anggaran yang menggunakan APBN untuk bantuan PSU wajib dialihkan pemda atau instansi penerima bantuan melalui hibah," jelas Khalawi.
Dengan dihibahkannya PSU kepada pemerintah daerah, maka bagi pengembang yang ingin membangun rumah bisa langsung minta izin kepada kepala daerah secara langsung. Artinya pengembang tidak perlu memohon lagi kepada pemerintah pusat.
Sementara Wakil Bupati Wajo H Amran yang hadir secara langsung dalam penyerahan mengatakan, untuk tahun ini Kabupaten Wajo mendapat jatah 3 alokasi PSU, dalam hal ini 3 pengembang.
“Anggaran masih kita tunggu karena Maret baru akan turun. Untuk tekhnis masih menunggu informasi dari Kepala Dinas PU Muh. Natsir,” ungkap Amran.
(Humas Pemkab Wajo)