Maksimalkan Pelayanan Persampahan, Pansus DPRD Wajo Godok Ranperda


INILAHCELEBES.ID, Wajo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo berupaya memaksimalkan pelayanan persampahan di Kabupaten Wajo.


Hal itu mengingat persampahan di Kabupaten Wajo kerap menjadi permasalahan yang dikeluhkan oleh masyarakat, terutama di pemukiman padat penduduk dan pusat perbelanjaan.


Olehnya itu, Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Wajo yang diketuai H Sudirman Meru merancang Ranperda terkait perubahan atas Perda Kabupaten Wajo Nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan.



Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Sidang DPRD Wajo lantai 2, Selasa (19/03/2019) diwarnai sejumlah keluhan terkait permasalahan yang timbul akibat sampah.


Tokoh masyarakat mengeluhkan adanya pembayaran retribusi pelayanan persampahan yang tidak menggunakan karcis retribusi. Selain itu, Satgas Kebersihan Kecamatan Tempe mengeluhkan adanya pipa-pipa milik PDAM yang dipasang melintang di selokan dan banyaknya selokan di sekitaran Pasar Sentral Sengkang yang ditutup rapat menggunakan beton, sehingga sangat menyulitkan apabila mereka hendak membersihkan sampah yang ada di selokan tersebut.


Atas keluhan itu, H Sudirman Meru sangat mengapresiasi semua masukan yang ada. Namun diakuinya, RDP tersebut bukan untuk mengambil keputusan.


"RDP ini untuk mendengar keinginan masyarakat terhadap perubahan tarif yang akan kita lakukan. Karena tarif ini sudah berjalan beberapa tahun dan memang kondisinya harus diadakan perubahan," ujarnya.



Dia mengakui, saran dan masukan dalam RDP tersebut sangat memberikan kontribusi yang sangat bagus untuk pembahasan Ranperda persampahan.


"Apa yang disampaikan menjadi suatu ruang pemikiran yang akan menjadi pertimbangan dari anggota Pansus untuk melahirkan suatu kebijakan terkait dengan rumusan-rumusan Ranperda menjadi Perda nantinya," lanjut politisi PAN ini.


Dia berharap, dengan adanya RDP tersebut, tak ada lagi problema yang terjadi di tengah-tengah masyarakat ketika Perda tersebut lahir.


"Kami melihat ada indikasi sebagai sebuah kesimpulan, pada hakikatnya masyarakat tidak mempermasalahkan perubahan tarif itu selama sarana dan prasarana serta pelayanan itu tetap berjalan secara optimal, sehingga hak-hak masyarakat juga dapat terpenuhi terkait dengan persampahan," pungkas Sudirman Meru.


(Advertorial Humas dan Protokoler DPRD Wajo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال