INILAHCELEBES.ID, Wajo – Eks karyawan PT. Slipform Indonesia, H Nurdin Kasad menyambangi kantor DPRD Kabupaten Wajo guna mengadukan aspirasinya di hadapan anggota DPRD Wajo.
Langkah ini ditempuhnya setelah upayanya selama ini untuk mendapatkan haknya, dalam bentuk pesangon dari perusahaan, dalam hal ini PT. Slipform Indonesia, tidak membuahkan hasil. Dalam aspirasinya, Nurdin Kasad diterima langsung oleh Sudirman Meru dan Junaidi Muhammad.
Di hadapan anggota DPRD yang menerima aspirasinya, Nurdin berharap wakil rakyat tersebut untuk menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Wajo agar melakukan mediasi antara dirinya dengan pihak PT. Slipform Indonesia.
“Saya meminta kepada pemerintah agar melakukan pertemuan tripartit (penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pihak ketiga, red) antara Pemerintah, Pimpinan PT. Slipform Indonesia, dan saya selaku eks karyawan terkait UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tutur Nurdin, Selasa (19/03/2019).
Dalam aspirasinya, aspirator mendesak agar pihak perusahaan segera membayarkan pesangon kepada eks karyawannya sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003, yaitu sebesar 4 bulan gaji.
[caption id="attachment_9812" align="aligncenter" width="1280"] Sudirman Meru dan Junaidi Muhammad menerima aspirasi dari eks karyawan PT. Slipform Indonesia[/caption]
“Yang saya pertanyakan, kenapa pada pertemuan Bipartit di Gra Pena, merka tidak mengakui hak-ha pekerja untuk mendapatkan pesangon sementara berdasarkan aturan atau UU, kami harusnya mendapatkan pesangon itu,” lanjutnya.
Olehnya itu, Nurdin berharap PT. Slipform Indonesia dapat memahami bahwa apa yang selama ini dilakukan adalah salah dan tidak terulang kembali.
Anggota DPRD Wajo, Sudirman Meru yang menerima aspirasi mengatakan, apa yang disampaikan oleh aspirator akan secepatnya ditindaklanjuti untuk dibahas oleh komisi yang membidangi masalah ketenagakerjaan, dalam hal ini Komisi IV.
Hal senada disampaikan oleh Junaidi Muhammad. Dia menuturkan, hasil dari pertemuan itu akan dilaporkan segera mungkin ke pimpinan DPRD, untuk selanjutnya akan diserahkan ke komisi IV.
“Setelah menerima aspirasi ini, kami akan sampaikan ke pimpinan dan meneruskan ke komisi terkait. Kebetulan saya sebagai penerima aspirasi, juga dari Komisi IV yang posisinya bermitra dengan ketenagakerjaan,” kata Junaidi yang juga Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapenperda) DPRD Wajo.
Dia menambahkan, dirinya juga akan bertanggungjawab secara moral untuk mengawal aspirasi tersebut. “Apabila tidak ada kesepakatan dengan bupati, maka pihak tenaga kerja bisa mengusulkan kepada DPRD untuk mengadakan rapat Tripartit,” pungkas Legislator PAN ini.
(Advertorial Humas dan Protokoler DPRD Wajo)