INILAHCELEBES.ID, Wajo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) yakni, perubahan atas Perda Kabupaten Wajo nomor 33 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan perubahan atas Perda Kabupaten Wajo Nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Rapat Paripurna penetapan kedua Perda yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Wajo H. Risman Lukman tersebut digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Wajo Lantai II, Jumat (24/5/2019). Hadir pada kesempatan itu, Wakil Bupati Wajo H Amran SE dan Wakil DPRD Wajo Rahman Rahim, Sekda Wajo Amiruddin, para anggota DPRD Wajo dan para undangan.
Penyampaian hasil rapat Pansus DPRD Kabupaten Wajo atas penyelesaian pembahasan Ranperda perubahan atas Perda Kabupaten Wajo Nomor 33 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dibacakan oleh Andi Malleleang. Sementara penyampaian hasil rapat Pansus DPRD Kabupaten Wajo atas penyelesaian pembahasan Ranperda perubahan atas Perda Kabupaten Wajo Nomor 17 tahun 2011tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dibacakan oleh Sudirman Meru.
Wakil Bupati Wajo H. Amran SE mengatakan, Perda Kabupaten Wajo Nomor 33 tahun 2011 sudah tujuh tahun sehingga layak untuk diadakan perubahan. Selain itu, dianggap sudah tidak sesuai dengan nilai ekonomis kondisi dewasa ini.
Amran SE menjelaskan, retribusi pelayanan tera/tera ulang ini merupakan kebijakan yang dilahirkan oleh pemerintah daerah untuk diberlakukan kepada masyarakat luas, khususnya masyarakat pedagang ataupun badan yang melayani memakai alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya.
“Perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan konsumen, meningkatkan kelancaran perdagangan, dan mewujudkan persaingan usaha yang sehat. Saya harapkan perubahan Perda ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat pedagang,” jelasnya.
Amran melanjutkan, seiring dengan bertambahnya penduduk dan perkembangan konsumsi masyarakat di daerah berdampak ada meningkatnya sampah yang memerlukan pengelolaan yang serius. Selain itu, objek baru yang belum terakomodir dan tarif sudah relatif lama berjalan, sehingga perlu diadakan penyesuaian karena tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi pada saat ini sehingga Perda Kabupaten Wajo Nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan diadakan perubahan.
Amran mengatakan, dengan adanya rancangan perubahan ini, Pemkab mengharapkan PAD dapat ditingkatkan sehingga pelayanan persampahan lebih baik lagi dan peran serta masyarakat dalam membayar retribusi semakin baik.
“Yang terpenting dalam hal ini, agar masyarakat lebih meningkatkan budaya hidup bersih dan sehat,” tandasnya.
(Advertorial Humas dan Protokoler DPRD Wajo)