Potensi Rusak Lingkungan, Warga Sabbangparu Adukan Tambang Pasir ke DPRD Wajo



INILAHCELEBES.ID, Wajo - Masyarakat Desa Wage, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo guna menyampaikan aspirasi terkait tambang pasir, Senin (20/5/2019).

Dalam aspirasinya yang diterima oleh Anggota DPRD Kabupaten Wajo, H Zainuddin dan H Musa, warga menilai tambang pasir yang beroperasi di lingkungan mereka itu sangat merugikan masyarakat sekitar.

Koordinator aspirasi, Tantu mengatakan, tambang pasir milik Saeful berpotensi merusak lingkungan sekitar, karena mengikis pinggiran sungai dan dikhawatirkan membuat tanggul sungai jebol

"Kalau itu terjadi, maka lahan pertanian  dan sawah warga juga rusak. Apalagi tambang itu tidak ada persetujuan dari warga sekitar, tiba-timba kembali beroprasi setelah dihentikan sebelumnya," ungkapnya.

Tantu menuturkan, tambang pasir tersebut pernah diberhentikan karena belum memiliki izin. Kini beroperasi kembali dengan alasan sudah mengantongi izin.

"Kenapa bisa keluar izin, sementara kamo selaku warga disana belum memberi persetujuan," kata Tantu.



Sementara Anggota DPRD Kabupaten Wajo, H Zainuddin yang menerima aspirasi mengatakan, berdasarkan keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Wajo yang menyatakan tidak ada permasalahan dan secara teknis, tambang tersebut layak diberi izin.

"DLHD memberikan rekomendasi ada zona tambang pasir di sana, sehingga keluar izin lingkungan. Inilah yang dipedomani provinsi sehingga keluar izin tambang dan ijin produksi," ujar H Zainuddin.

Dia menyarankan agar warga melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena hanya melalui PTUN, izin tambang yang telah dikeluarkan bisa digugat.

"Karena Pemerintah Kabupaten Wajo tidak memiliki kewenangan terhadap hal tersebut. Jika diminta, kami juga siap memfasilitasi untuk mempertemukan warga dengan pemilik tambang," ujarnya

(Humas dan Protokoler DPRD Wajo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال