[caption id="attachment_10846" align="aligncenter" width="720"] Pemasangan rambu-rambu di area kantor Bupati Wajo[/caption]
INILAHCELEBES.ID, Wajo - Bagi pemilik kendaraan bermotor yang hendak memasuki area Kantor Bupati dan DPRD Wajo, wajib tahu jalur masuk dan keluar yang bisa dilewati.
Diberlakukan sejak Rabu (10/7/19) kemarin, satu pintu masuk utama ditetapkan berada di gerbang timur atau Jalan Rusa tembusan dari Jalan Lembu, yang sebelumnya pintu masuk utama melalui gerbang barat depan Kantor Bupati melalui jalan Jalan Rusa.
Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Wajo, Andi Akbar menyebutkan penerapan satu arah merupakan langkah penertiban kendaraan masuk ke kompleks Kantor Bupati agar lebih teratur.
"Jadi pintu timur tembusan dari Lembu hanya bisa dilewati masuk kendaraan saja. Adapun jalur keluar kendaraan harus melalui pintu barat tembus Jalan Rusa," ungkapnya..
Namun begitu lanjutnya, pintu barat tetap dapat dilewati namun hanya sampai di tempat parkiran belakang lapangan.
"Pintu masuk barat hanya sampai parkiran bawah saja, tidak bisa masuk lewat kantor Satpol PP. Disitu sudah dipasang tanda larangan," terangnya.
Selain itu, untuk tempat parkir kendaraan di sebelah timur, Pemda juga telah memasang rambu parkir untuk pengklasifikasian kendaraan.
"Jadi setelah adanya rambu tersebut, kendaraan yang parkir tepat kantor bupati, khusus DW 1, DW 2 an DW 6. Sehingga kita berharap para OPD dapat menaati rambu rambu yang telah dipasang," imbaunya. (Sh)
Editor: Fhyr
INILAHCELEBES.ID, Wajo - Bagi pemilik kendaraan bermotor yang hendak memasuki area Kantor Bupati dan DPRD Wajo, wajib tahu jalur masuk dan keluar yang bisa dilewati.
Diberlakukan sejak Rabu (10/7/19) kemarin, satu pintu masuk utama ditetapkan berada di gerbang timur atau Jalan Rusa tembusan dari Jalan Lembu, yang sebelumnya pintu masuk utama melalui gerbang barat depan Kantor Bupati melalui jalan Jalan Rusa.
Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Wajo, Andi Akbar menyebutkan penerapan satu arah merupakan langkah penertiban kendaraan masuk ke kompleks Kantor Bupati agar lebih teratur.
"Jadi pintu timur tembusan dari Lembu hanya bisa dilewati masuk kendaraan saja. Adapun jalur keluar kendaraan harus melalui pintu barat tembus Jalan Rusa," ungkapnya..
Namun begitu lanjutnya, pintu barat tetap dapat dilewati namun hanya sampai di tempat parkiran belakang lapangan.
"Pintu masuk barat hanya sampai parkiran bawah saja, tidak bisa masuk lewat kantor Satpol PP. Disitu sudah dipasang tanda larangan," terangnya.
Selain itu, untuk tempat parkir kendaraan di sebelah timur, Pemda juga telah memasang rambu parkir untuk pengklasifikasian kendaraan.
"Jadi setelah adanya rambu tersebut, kendaraan yang parkir tepat kantor bupati, khusus DW 1, DW 2 an DW 6. Sehingga kita berharap para OPD dapat menaati rambu rambu yang telah dipasang," imbaunya. (Sh)
Editor: Fhyr
Tags
Pemerintahan