Dapat Remisi, 184 Warga Binaan Lapas Kelas II B Sengkang Hirup Udara Segar



INILAHCELEBES.ID, Wajo - Upacara penyerahan Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-74 Republik Indonesia berlangsung di Lapas Kelas II B Sengkang, Sabtu (17/8/19).

Bupati Wajo, Amran Mahmud bertindak sebagai Inspektur upacara dalam upacara pemberian remisi tersebut.

Pada kesempatan itu, juga diadakan pemberian remisi kepada warga Lapas binaan. Remisi umum 1 diberikan kepada 179 orang dengan remisi yang bervariasi antara satu sampai dengan enam bulan dan remisi umum 2 berjumlah 5 orang.

Sesuai dengan SK Remisi yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, semua yang mendapatkan remisi langsung menghirup udara segar karena dinyatakan bebas.

Dalam sambutan seragam yang dibacakan oleh Bupati Wajo mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan akan diberikan remisi atau kekurangan pidana.

Remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang untuk sementara harus menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau lembaga pembinaan khusus anak maupun rumah tahanan negara.

"Pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan Lapas. Lebih dari itu, remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan Lapas yang telah berhasil menunjukkan perubahan prilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional," kata Amran.

Melalui pemberian remisi ini, diharapkan seluruh warga binaan Lapas agar selalu patuh dan taat pada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab, baik kepada Tuhan Maha Pencipta maupun kepada sesama manusia.

"Kondisi Lapas Rutan mendapat perhatian serius dari pemerintah, kondisi yang kelebihan penghuni di atas 100% saat ini menjadi sumber permasalahan, bahkan terkadang menjadi alasan pembenar terhadap terjadinya penyimpangan-penyimpangan di Lapas atau rutan. Masih banyak kita dengar adanya dugaan pengendalian dan pengedaran narkoba, penyalahgunaan ponsel, dan pungutan liar yang terjadi di dalam Lapas Rutan, semuanya berakar pada kelebihan penghuni," ungkap Amran.

Kepada seluruh warga binaan Lapas yang mendapatkan remisi, khususnya yang bebas hari ini, Bupati Wajo mengucapkan selamat dan mengingatkan agar tetap berupaya meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, sebagai landasan dalam menjalani kembali kehidupan di tengah-tengah keluarga dan sebagai anggota masyarakat.

"Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak, dan berbudi luhur, serta yang mempunyai makna dan berguna dalam hidup dan kehidupan," harap Bupati Wajo. (Humas Pemkab Wajo)

Editor: Fhyr

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال