INILAHCELEBES.ID, Wajo - Puluhan massa mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Wajo guna menyampaikan aspirasi terkait tidak ditetapkannya Arifuddin, Caleg Partai Hanura, sebagai Anggota DPRD Wajo oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wajo.
Ketua KPU Wajo, Haedar menuturkan,
Ketetapan KPU tersebut merupakan amanah dari UU dan PKPU. "Keputusan ini sudah lama kami lakukan konsultasi di KPU Provinsi dan KPU RI terkait Arifuddin," ujar Haedar.
Haedar melanjutkan, aturan yang tercantum dalam PKPU No 5 tahun 2019, KPU Wajo tidak memiliki hak untuk menafsirkan PKPU tersebut.
"Di PKPU tersebut menyebutkan tidak memenuhi syarat karena menjalani masa tahanan dalam proses pidana. Kecuali kalau terpidana yang tidak dalam status dipenjara, itu memenuhi syarat," ungkap Haedar, Senin (26/8/19).
Atas dasar itu, KPU Wajo telah mencabut penetapan Arifuddin sebagai Anggota Legislatif terpilih karena sedang menjalani hukuman penjara dan menetapkan Andi Lilis Sumarni sebagai peraih suara terbanyak kedua. Namun, KPU Wajo kembali membatalkan Andi Lilis karena terbukti masih aktif menjabat selaku Sekretaris Desa, sehingga menetapkan peraih suara terbanyak ketiga, Andi Syamsu Alam sebagai Caleg terpilih.
Anggota DPRD Wajo, Hj Husniaty yang menerima aspirasi membenarkan langkah yang ditempuh KPU Wajo, yang melakukan konsultasi ke KPU Provinsi dan KPU RI.
Meski demikian, politisi PDIP ini tetap menganggap KPU Wajo terlalu tergesa-gesa dalam menetapkan keputusan. "Karena sudah ada 3 calon yang ditetapkan terpilih di satu Dapil dari partai Hanura," ujarnya.
Sementara itu, Presiden Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu, Herianto Ardi selalu koordinator aspirasi merasa sudah terlalu lama menunggu kejelasan dari KPU Wajo.
"Apa yang dibahasakan oleh Ketua KPU, inilah kami melakukan somasi terhadap PKPU dalam memaknai fatwa Mahkamah Agung. Dalam putusan MA menyebutkan, Arifuddin tidak ditahan, tapi mnjalani masa percobaan 1 tahun," tegas Ardi.
Hal itu berbeda dengan fakta yang ada, karena Arifuddin tetap dijebloskan ke dalam penjara. Sehingga, Ardi menduga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaksakan agar Arifuddin ditahan.
"Penetapan KPU, menurut kami, bisa dianulir kembali, karena kami menduga JPU memaksakan agar Arifuddin ditahan. Kami merasa Arifuddin dizalimi. Ini sangat tidak manusiawi," ujar Ardi.
"Kami dari simpatisan Arifuddin, meminta KPU menganulir keputusannya terhadap Arifuddin," tegasnya.
Hingga aspirasi berakhir, KPU Wajo tetap berpegang pada keputusan awalnya. (Adv)
Editor: Fhyr
Tags
Politik