INILAHCELEBES.ID, Wajo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menyampaikan laporan hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) atas penyelesaian pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) APBD 2019 dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) APBD 2019.
Hal itu dilaporkan pada Rapat Paripurna DPRD Wajo tentang persetujuan KUPA dan PPASP APBD Kabupaten Wajo tahun 2019 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Wajo Lantai II, Selasa (6/8/19).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Wajo HM. Yunus Panaungi dihadiri Bupati Wajo Amran Mahmud, Wakil Ketua I DPRD Wajo Risman Lukman, Wakil Ketua II DPRD Wajo Rahman Rahim, Forkopimda, dan Kepala OPD lingkup Pemkab Wajo.
Wakil Ketua II DPRD Wajo Rahman Rahim yang menyampaikan laporan hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) mengatakan, Pemda diharapkan untuk senantiasa melakukan sinkronisasi antara Musrenbang dengan hasil reses anggota DPRD.
“Diharapkan juga program kegiatan prioritas yang telah dianggarkan pada APBD tahun 2019 yang mengalami penundaan pelaksanaan agar dapat dianggarkan kembali pada tahun 2020,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan pelayanan dasar, sehingga diharapkan Pemda tetap memperhatikan anggaran yang diperuntukkan untuk pemadam kebakaran dan bantuan hukum bagi masyarakat.
Dalam hasil rapat Banggar juga menyimpulkan, dalam rangka peningkatan kualitas pekerjaan infrastruktur, diawali dengan perencanaan yang harus dilaksanakan secara matang, cermat, dan terukur serta diharapkan agar tegas dan profesional dalam pemberlakuan aturan pengawasan/supervise dan pelaksanaan kegiatan.
Rahman Rahim melanjutkan, program tambatan perahu yang merupakan kegiatan prioritas, namun pada PPAS perubahan ini mengalami pengurangan, maka diharapkan agar anggaran kegiatan tersebut dikembalikan sesuai dengan APBD.
Selain itu, Pemda diharapkan untuk menelusuri lebih lanjut terkait tunggakan hasil lelang Ex-Ornamen tahun 2017/2018. “Intensifikasi pendapatan dari sektor pendapatan dan Ex-Ornamen belum maksimal sehingga diharapkan Pemda untuk segera berbenah, baik dari hal pengawasan maupun regulasi terkait Ex-Ornamen,” harapnya.
Pada kesempatan itu juga, Rahman Rahim dalam penyampaian hasil rapat Banggar menuturkan, besarnya anggaran yang digunakan untuk pihak ketiga dalam hal penilai pajak, maupun tidak maksimalnya pendapatan yang diakibatkan karena belum adanya ASN penilai sehingga disarankan agar ke depan, Pemda dapat merekrut penilai pajak maupun penilai aset daerah.
(Advertorial Humas dan Protokoler DPRD Wajo)