[caption id="attachment_10888" align="aligncenter" width="590"] Tersangka Lawi yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Wajo[/caption]
INILAHCELEBES.ID, Wajo - Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Wajo berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka penyalahgunaan narkoba, di Jalan Lembu, Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, sekitar pukul 23.00 WITA, Senin (5/8/19).
Tersangka Muh Alwi (50) alias Lawi, warga Salopokko, Desa Ugi, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo dan Ipul Sanjaya (21), warga Bakke Alau, Desa Salomenraleng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
"Kedua tersangka diamankan setelah kami melakukan penggeledahan badan dan rumah kost terlapor," ungkap Kasat Res Narkoba, AKP Suardi Samsul.
AKP Suardi mengungkapkan, ditangkapnya kedua tersangka karena adanya dugaan keduanya melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika dan atau memiliki, menyimpan dan atau menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu.
[caption id="attachment_10889" align="aligncenter" width="547"] Tersangka Ipul yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Wajo[/caption]
"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terlapor, benar telah ditemukan barang bukti dalam penguasaan terlapor," ungkap AKP Suardi.
Dari tangan Lawi ditemukan tiga sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,50 gram, sementara dari tangan Ipul ditemukan tiga sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4,35 gram.
Petugas Kepolisian kini mengamankan pelaku dan barang bukti tersebut guna proses hukum lebih lanjut.
Editor: Fhyr
INILAHCELEBES.ID, Wajo - Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Wajo berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka penyalahgunaan narkoba, di Jalan Lembu, Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, sekitar pukul 23.00 WITA, Senin (5/8/19).
Tersangka Muh Alwi (50) alias Lawi, warga Salopokko, Desa Ugi, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo dan Ipul Sanjaya (21), warga Bakke Alau, Desa Salomenraleng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
"Kedua tersangka diamankan setelah kami melakukan penggeledahan badan dan rumah kost terlapor," ungkap Kasat Res Narkoba, AKP Suardi Samsul.
AKP Suardi mengungkapkan, ditangkapnya kedua tersangka karena adanya dugaan keduanya melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika dan atau memiliki, menyimpan dan atau menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu.
[caption id="attachment_10889" align="aligncenter" width="547"] Tersangka Ipul yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Wajo[/caption]
"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terlapor, benar telah ditemukan barang bukti dalam penguasaan terlapor," ungkap AKP Suardi.
Dari tangan Lawi ditemukan tiga sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,50 gram, sementara dari tangan Ipul ditemukan tiga sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4,35 gram.
Petugas Kepolisian kini mengamankan pelaku dan barang bukti tersebut guna proses hukum lebih lanjut.
Editor: Fhyr