[caption id="attachment_11071" align="aligncenter" width="1142"] Herianto Ardi berorasi di depan gedung DPRD Kabupaten Wajo[/caption]
INILAHCELEBES.ID, Wajo - Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Wajo menyatakan menolak tiga revisi Undang-Undang yang saat ini dalam proses pembahasan oleh Presiden dan DPR RI. Mereka menolak RUU-KPK, RUU-KUHP, dan RUU-Pertanahan.
Penolakan itu diungkapkan dalam aspirasi yang diikuti ratusan orang di kantor DPRD Kabupaten Wajo, Selasa (24/9/19).
Salah satu juru bicara aspirasi, Herianto Ardi, dalam orasinya mengatakan, RUU-KPK dinilai menciderai dan melukai hati rakyat Indonesia. Menurutnya, KPK harus memiliki penyidik yang independen, selain dari unsur kepolisian, ASN, dan kejaksaan.
"Kalau tidak, itu akan membuat KPK tidak ada bedanya dengan lembaga-lembaga lain. Sesuai yang dikatakan MK, KPK adalah lembaga independen," tegas Ardi.
[caption id="attachment_11072" align="aligncenter" width="1245"] DPRD Wajo saat menerima massa yang menolak revisi Undang-Undang[/caption]
Ardi juga menganggap KPK ini dilemahkan dengan adanya SP3 dan Badan Pengawas dalam RUU-KPK.
Selain itu, massa menilai revisi tiga Undang-Undang tersebut sangat mengkerdilkan hak-hak masyarakat.
Sementara anggota DPRD Wajo, Asri Jaya Latif yang menerima aspirasi berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut ke tingkat pusat.
“Sebagai bentuk tanggungjawab selaku penerima aspirasi, kami akan sampaikan aspirasi ini ke DPR RI. Secara pribadi, saya juga menolak revisi UU itu," pungkasnya.
(Adv Humas dan Protokoler DPRD Wajo)
INILAHCELEBES.ID, Wajo - Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Wajo menyatakan menolak tiga revisi Undang-Undang yang saat ini dalam proses pembahasan oleh Presiden dan DPR RI. Mereka menolak RUU-KPK, RUU-KUHP, dan RUU-Pertanahan.
Penolakan itu diungkapkan dalam aspirasi yang diikuti ratusan orang di kantor DPRD Kabupaten Wajo, Selasa (24/9/19).
Salah satu juru bicara aspirasi, Herianto Ardi, dalam orasinya mengatakan, RUU-KPK dinilai menciderai dan melukai hati rakyat Indonesia. Menurutnya, KPK harus memiliki penyidik yang independen, selain dari unsur kepolisian, ASN, dan kejaksaan.
"Kalau tidak, itu akan membuat KPK tidak ada bedanya dengan lembaga-lembaga lain. Sesuai yang dikatakan MK, KPK adalah lembaga independen," tegas Ardi.
[caption id="attachment_11072" align="aligncenter" width="1245"] DPRD Wajo saat menerima massa yang menolak revisi Undang-Undang[/caption]
Ardi juga menganggap KPK ini dilemahkan dengan adanya SP3 dan Badan Pengawas dalam RUU-KPK.
Selain itu, massa menilai revisi tiga Undang-Undang tersebut sangat mengkerdilkan hak-hak masyarakat.
Sementara anggota DPRD Wajo, Asri Jaya Latif yang menerima aspirasi berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut ke tingkat pusat.
“Sebagai bentuk tanggungjawab selaku penerima aspirasi, kami akan sampaikan aspirasi ini ke DPR RI. Secara pribadi, saya juga menolak revisi UU itu," pungkasnya.
(Adv Humas dan Protokoler DPRD Wajo)
Tags
Hukum
[…] Tolak Revisi UU, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sambangi Kantor DPRD Wajo […]
BalasHapus