DPRD Wajo Gerak Cepat Sikapi Polemik Revitalisasi Cagar Budaya Tosora



INILAHCELEBES.ID, Wajo - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo telah melakukan konsultasi ke Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulsel di Makassar pada Jumat (25/10/19) kemarin.

Konsultasi itu dilakukan guna menindaklanjuti aspirasi Wajo Procurement Watch (WPW) terkait rencana revitalisasi Masjid Tua Tosora oleh Bupati Wajo yang telah melakukan peletakan batu pertama, beberapa waktu lalu.

Kepada Komisi IV DPRD Wajo, Kabag Balai Pelestarian Cagar Budaya Muhammad Nasir mengungkapkan, lokasi tersebut belum ada SK Bupati terkait penetapannya sebagai cagar budaya. Meski demikian, saat ini tengah menunggu penerbitan SKnya oleh bupati untuk menetapkannya sebagai cagar budaya.

Mengenai adanya rencana revitalisasi, pihak Balai meminta agar dihentikan dulu karena belum ada kajian-kajian yang dilakukan, salah satunya cakupan wilayah yang termasuk dalam cagar budaya.

Terkait telah dilakukannya peletakan batu pertama, Muhammad Nasir mengaku tidak mengetahui hal itu karena tidak adanya penyampaian dari Pemerintah Kabupaten Wajo.

Proses revitalisasi situs Tosora, Balai Pelestarian Cagar Budaya mengingatkan agar pemerintah menperhitungkan betul dari segi biaya dan perlu adanya kajian-kajian yang mendalam agar jangan sampai niat untuk memperbaiki malah merusak nantinya, mengingat revitalisasi memerlukan anggaran yang besar, dikhawatirkan jangan sampai pembangunannya setengah-tengah karena terkendala oleh dana.

"Boleh saja ada pihak yang ingin membantu untuk revitalisasi tapi tidak boleh dimiliki karena Tosora nantinya akan menjadi situs cagar budaya," kata Muhammad Nasir.


Balai Pelestarian Cagar Budaya juga mengimbau pemerintah untuk segera menetapkan Tosora sebagai cagar budaya melalui kajian-kajian. Pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya menyatakan siap membantu.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Wajo A.D. Mayang menuturkan, kegiatan revitalisasi harus hati-hati. Jangan sampai kegiatan itu menghilangkan nilai-nilai budaya.

"DPRD Wajo akan mengundang pihak-pihak untuk rapat kerja terkait hal ini," ujarnya.

Senada, Wakil Ketua Komisi IV, Mustarin yang juga Sekretaris Fraksi PKB mengatakan, berhubung karena Tosora telah terdaftar sebagai objek cagar budaya, maka pemugaran atau pembangunannya memerlukan kajian terlebih dahulu.

"Harus memperhatikan keaslian bentuk, tata letak bangunannya, kondisi semula dengan tingkat perubahan sekecil mungkin, penggunaan tekhnik, metode, dan bahan yan tidak bersifat merusak," tegas Legislator PKB ini.

Mustarin menegaskan, perlu memperhatikan pembangunannya. Menurutnya, harus ada jaminan pengerjaaannya sampai tuntas supaya tidak merusak pelestariannya.

"Perlu diketahui juga, kalau di Tosora itu, bukan saja masjidnya yang akan masuk cagar budaya, tapi mencakup jg bentengnya. Maka sebelum ada revitalisasi, maka terlebih dahulu harus ada master plan secara keseluruhan," pungkasnya.

(Advertorial Humas dan Protokoler DPRD Wajo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال