[caption id="attachment_11203" align="aligncenter" width="849"] Mohammad Ridwan Angka, Sekretaris Komisi IV DPRD Wajo[/caption]
INILAHCELEBES.ID, Wajo - Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo terus berupaya mencari titik terang penyelesaian polemik Masjid Tua Tosora, yang berlokasi di Kecamatan Majauleng itu.
Sebelumnya, pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya untuk memberi pertimbangan kepada Pemkab Wajo agar rekonstruksi/renovasi Masjid Tua Tosora dan situs-situs budaya lainnya dihentikan sementara.
Penghentian sementara itu sambil menunggu proses penetapan situs-situs tersebut sebagai Cagar Budaya dengan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
"Setelah situs-situs tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya dengan SK Bupati, barulah kemudian dibentuk Tim Pakar yang akan bekerja menentukan konstruksi valid dari situs itu dengan kajian berbagai aspek, seperti aspek kesejarahan, arkeologi, dan sebagainya," ungkap Sekretaris Komisi IV DPRD Wajo, Mohammad Ridwan Angka.
Lebih lanjut, Ridwan menegaskan, hasil kerja dari Tim Pakar yang akan menjadi pedoman rekonstruksi. Di luar dari proses tersebut, akan berindikasi pelanggaran UU tentang Cagar Budaya.
Sementara itu, kata Ridwan, untuk membuat SK penetapan situs menjadi cagar budaya harus berdasarkan rekomendasi dari TACB.
"Untuk sementara TACB belum bisa memberikan rekomendasi kepada Bupati menerbitkan SK penetapan karena belum ada surat ukur tanah dari pertanahan," ujarnya.
Untuk itu, DPRD Wajo akan secepatnya melakukan rapat kerja dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Wajo selaku mitra Komisi IV.
(Advertorial Humas dan Protokoler DPRD Wajo)
INILAHCELEBES.ID, Wajo - Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo terus berupaya mencari titik terang penyelesaian polemik Masjid Tua Tosora, yang berlokasi di Kecamatan Majauleng itu.
Sebelumnya, pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya untuk memberi pertimbangan kepada Pemkab Wajo agar rekonstruksi/renovasi Masjid Tua Tosora dan situs-situs budaya lainnya dihentikan sementara.
Penghentian sementara itu sambil menunggu proses penetapan situs-situs tersebut sebagai Cagar Budaya dengan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
"Setelah situs-situs tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya dengan SK Bupati, barulah kemudian dibentuk Tim Pakar yang akan bekerja menentukan konstruksi valid dari situs itu dengan kajian berbagai aspek, seperti aspek kesejarahan, arkeologi, dan sebagainya," ungkap Sekretaris Komisi IV DPRD Wajo, Mohammad Ridwan Angka.
Lebih lanjut, Ridwan menegaskan, hasil kerja dari Tim Pakar yang akan menjadi pedoman rekonstruksi. Di luar dari proses tersebut, akan berindikasi pelanggaran UU tentang Cagar Budaya.
Sementara itu, kata Ridwan, untuk membuat SK penetapan situs menjadi cagar budaya harus berdasarkan rekomendasi dari TACB.
"Untuk sementara TACB belum bisa memberikan rekomendasi kepada Bupati menerbitkan SK penetapan karena belum ada surat ukur tanah dari pertanahan," ujarnya.
Untuk itu, DPRD Wajo akan secepatnya melakukan rapat kerja dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Wajo selaku mitra Komisi IV.
(Advertorial Humas dan Protokoler DPRD Wajo)