[caption id="attachment_11487" align="aligncenter" width="339"] Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Wajo, Hamdan Hidayat[/caption]
INILAHCELEBES.ID, Wajo - Menanggapi pernyataan dari KNPI Kabupaten Wajo versi Noer Fajrin, Sekretaris KNPI Kabupaten Wajo, Hamdan Hidayat akhirnya angkat bicara.
"Kalau dasar mereka menganggap kepengurusan KNPI di Wajo versi Fajrin itu legal, menurut kami itu sangat keliru. Karena Musda XIV yang berlangsung 6-7 Agustus 2019 lalu, menurut kami justru cacat hukum karena ada beberapa OKP yang walk out. Artinya, Musda tersebut berjalan tanpa melibatkan semua OKP yang terhimpun di KNPI Kabupaten Wajo," kata Hamdan.
Di samping itu, lanjut Hamdan, dalam Anggaran Dasar Pasal 24 Ayat 4 jelas berbunyi, Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) Kabupaten/Kota diadakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota.
“Namun yang terjadi dalam Musda XIV ini adalah Rapimda dilaksanakan pada malam hari di Hotel Ayu setelah pembukaan Musda pada sore harinya di Gedung PKK,” ujar Hamdan.
Lebih lanjut, kata dia, Pasal 24 Ayat 3 huruf a Anggaran Dasar KNPI bahwa di dalam Rapimdalah semestinya dilahirkan rancangan materi Musda.
“Pada ayat tersebut dijelaskan wewenang Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, yakni menyiapkan rancangan materi Musyawarah Daerah Pemuda/KNPI Kabupaten/Kota, sehingga memang seharusnya Rapat Pimpinan Daerah dilaksanakan sebelum Musyawarah Daerah," ungkapnya.
Ditambahkannya, kalaupun KNPI Wajo versi Fajrin mengklaim bahwa semua OKP mendukung mereka, menurutnya itu sebuah pembohongan publik karena tidak semua OKP di Wajo mendukung KNPI versi Fajrin tersebut.
Diketahui, saat menggelar Musda versi Fajrin tersebut, sejumlah OKP memilih walk out, di antaranya GP Ansor, PMII, IPNU, dan IPPNU. (Rls)
INILAHCELEBES.ID, Wajo - Menanggapi pernyataan dari KNPI Kabupaten Wajo versi Noer Fajrin, Sekretaris KNPI Kabupaten Wajo, Hamdan Hidayat akhirnya angkat bicara.
"Kalau dasar mereka menganggap kepengurusan KNPI di Wajo versi Fajrin itu legal, menurut kami itu sangat keliru. Karena Musda XIV yang berlangsung 6-7 Agustus 2019 lalu, menurut kami justru cacat hukum karena ada beberapa OKP yang walk out. Artinya, Musda tersebut berjalan tanpa melibatkan semua OKP yang terhimpun di KNPI Kabupaten Wajo," kata Hamdan.
Di samping itu, lanjut Hamdan, dalam Anggaran Dasar Pasal 24 Ayat 4 jelas berbunyi, Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) Kabupaten/Kota diadakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota.
“Namun yang terjadi dalam Musda XIV ini adalah Rapimda dilaksanakan pada malam hari di Hotel Ayu setelah pembukaan Musda pada sore harinya di Gedung PKK,” ujar Hamdan.
Lebih lanjut, kata dia, Pasal 24 Ayat 3 huruf a Anggaran Dasar KNPI bahwa di dalam Rapimdalah semestinya dilahirkan rancangan materi Musda.
“Pada ayat tersebut dijelaskan wewenang Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, yakni menyiapkan rancangan materi Musyawarah Daerah Pemuda/KNPI Kabupaten/Kota, sehingga memang seharusnya Rapat Pimpinan Daerah dilaksanakan sebelum Musyawarah Daerah," ungkapnya.
Ditambahkannya, kalaupun KNPI Wajo versi Fajrin mengklaim bahwa semua OKP mendukung mereka, menurutnya itu sebuah pembohongan publik karena tidak semua OKP di Wajo mendukung KNPI versi Fajrin tersebut.
Diketahui, saat menggelar Musda versi Fajrin tersebut, sejumlah OKP memilih walk out, di antaranya GP Ansor, PMII, IPNU, dan IPPNU. (Rls)