Salah satu sisi Pasar Sentral Sengkang, Kabupaten Wajo (foto: tribuntimur) |
Masyarakat dilarang membuang sampah sembarangan di kawasan tersebut. Sebagai sanksi, warga yang kedapatan membuang sampah akan dikenakan hukuman denda atau kurungan.
Ketentuan itu mulai diterapkan hari ini, Kamis (20/02/2020). Warga diminta untuk berhati-hati karena ada petugas yang akan mengawasi.
Hal itu sebagai langkah untuk mewujudkan 'Wajo Mapaccing'.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo, Andi Baso Ikbal membenarkan hal tersebut.
"Iya rencananya mulai Kamis 20 Februari 2020 aturan ini akan diterapkan," ungkapnya.
Andi Baso Ikbal menuturkan, larangan membuang sampah di kawasan Pasar Sentral ini telah disosialisasikan sejak 20 Januari 2020 lalu.
Terkait dengan sanksi, Andi Baso Ikbal menjelaskan jika sanksi tersebut telah tertuang pada Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan dalam Kabupaten Wajo.
"Berdasarkan Perda tersebut pada pasal 17 ayat 1, berbunyi barang siapa yang melanggar aturan yang tercantum dalam Perda ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya 5 juta rupiah," ungkapnya.
Editor: Fhyr