INILAHCELEBES.COM, Wajo
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar Rapat
Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Wajo tahun
anggaran 2019 di gedung utama DPRD Wajo lantai II, Kamis (9/4/2020).
Rapat Paripurna tersebut digelar melalui Video Conference (Vidcon). Hal
itu berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Wajo pada tanggal 6 April
2020. Juga memperhatikan Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan
Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
(Covid-19).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin
Palaguna dan dihadiri Bupati Wajo, Amran Mahmud. Sementara Wakil Ketua DPRD
Wajo bersama anggota DPRD lainnya mengikuti sidang paripurna tersebut melalui
Vidcon. Selain itu, juga diikuti oleh Forkompimda dan OPD lingkup Pemkab Wajo
melalui Vidcon.
Ketua DPRD Wajo Andi Alauddin Palaguna mengatakan, pada Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah Pasal 19 ayat (1), Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada
DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan dalam satu kali dalam setahun paling
lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Merujuk pada surat surat edaran Kemendagri RI Nomor: 700/1723/OTDA
bahwa untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan dan tugas rutin di lingkup Pemerintah
Daerah, khususnya untuk memenuhi ketentuan pasal 71 ayat (2) UU nomor 23 tahun
2014, Gubernur, Bupati dan Walikota yang daerahnya ditetapkan status Kejadian
Luar Biasa (KLB) Covid-19, dapat menyampaikan LKPJ kepada DPRD dengan memanfaatkan
sarana Video Conference dan waktu penyampaian diundur paling lambat 30 April
2020,” jelasnya.
Andi Alauddin menambahkan, berdasarkan peraturan tersebut, pengajuan
LKPJ Bupati Wajo tahun 2019 merupakan kewajiban konstitusional yang harus
dilaksanakan karena LKPJ Bupati Wajon tahun 2019 adalah dokumen yang harus
dipenuhi, yang pada hakekatnya merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan dan
perhitungan APBD.
LKPJ itu mencakup pencapaian kinerja Kepala Daerah dalam
bentuk informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada masyarakat
selama 1 tahun anggaran yang penyusunannya berdasarkan RKP, yaitu penjabaran
tahunan dalam mencapai visi dan misi sebagaimana yang tercantum dalam RPJMD
yang memuat arah kebijakan pemabnagunan di Kabupaten Wajo.
Sementara, Bupati Wajo Amran Mahmud mengungkapkan, Kabupaten Wajo saat ini
sedang menghadapi masa sulit akibat wabah Covid-19, sehingga beberapa kegiatan
prioritas di tahun 2020 ini harus ditunda untuk membiayai penanganan Covid-19.
Pemerintah daerah dengan serius telah melakukan langkah-langkah
pencegahan sembari menyiapkan diri untuk menghadapi skenario terburuk yang
mungkin saja
terjadi.
terjadi.
“Saya berterima kasih karena DPRD Wajo tetap mendampingi
Pemda dalam menghadapi situasi ini,” kata Amran.
Terkait dengan LKPJ, Amran mengungkapkan, selama satu tahun,
pertumbuhan ekonomi Kabupaten Wajo dari sisi permintaan, masih didukung oleh
kinerja investasi dan konsumsi. Sementara dari sisi penawaran (sektoral),
kinerja perekonomian lebih banyak didorong oleh sektor pertanian.
“Kita berharap akan dapat memelihara pertumbuhan ini. Jika melihat kinerja
perekonomian dalam tahun terakhir ini, tantangan ke depan adalah bagaimana
menjaga momentum pertumbuhan dan bahkan peningkatannya,” ujarnya.
Ia menuturkan bahwa peningkatan indikator pertumbuhan ekonomi tersebut
tentu akan berimplikasi pada meningkatnya pendapatan perkapita masyarakat.
(Adv)