Sudirman, juru bicara KRI Kabupaten Wajo |
Juru bicara KRI Wajo, Sudirman mengatakan, pihaknya telah memiliki hasil analisis dan evaluasi mengenai hal tersebut termasuk dengan memperhatikan buku panduan.
Menurutnya, sesuai panduan penyelenggaraan beribadah dalam situasi wabah pandemi Covid-19 dalam hal ini yang berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan ibadah seperti biasa.
"Cukup dengan membaca Surat Edaran Bupati nomor 510/152/Disperindagkop dan UKM terkait pembukaan pasar dan tempat usaha, itu sudah bisa dijadikan dasar alasan untuk mengaktifkan kembali Masjid di Kabupaten Wajo," kata Sudirman, Senin (11/5/2020).
Lebih lanjut, Sudirman mengatakan, dalam Surat Bupati Wajo jelas alasan Pemerintah Kabupaten wajo kembali membuka pasar dan tempat usaha lainnya dikarenakan alasan kondisi Wajo yang masih dikatakan aman.
"Buka masjid saat wilayah aman itu juga sesuai dengan Fatwa MUI, dimana daerah yang masih dinilai aman dan masih zona hijau itu masih boleh melakukan shalat jumat dan tarwih di masjid seperti biasa dengan cukup memperhatikan prosedur kesehatan," ujarnya.
Kepala bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Wajo, Hj.
Erna Aras, menyebutkan, Surat Edaran tentang peniadaan shalat berjamaah di
Masjid untuk Kabupaten Wajo terlambat dibandingkan dengan daerah lain.
Keluarnya Surat Edaran tersebut berdasarkan keputusan
bersama antara Bupati, Forkopimda, MUI, DMI, dan sejumlah Ormas, dengan
pertimbangan penyebaran Virus Corona meningkat pada waktu itu.
Hj. Erna Aras berjanji akan meneruskan aspirasi hari
ini kepada Bapak Bupati. “Saya akan teruskan aspirasi ini kepada bapak Bupati
untuk ditinjau ulang,” kata Erna Aras.
Juru bicara Tim gugus tugas Covid- 19 Kabupaten Wajo,
Supardi SE, menjelaskan situasi perkembangan Covid- 19 di Sulsel, masih
menunjukkan Zona merah.
Katanya, Kabupaten Wajo adalah bagian dari Sulsel dan
menjadi daerah perlintasan bagi Kabupaten lain.
“Kabupaten tetangga seperti Soppeng, Luwu dan Sidrap masuk
Zona merah, karena sudah ada warganya yang terpapar Covid- 19, sehingga Wajo
yang saat ini berstatus Zona hijau akan kita pertahankan kondisinya sampai ada
penurunan,” jelas Supardi.
Sementara Ketua tim penerima aspirasi DPRD Wajo, Asri Jaya
Latif, mengatakan, sudah banyak aspirasi yang dia terima, perihal pelaksanaan
ibadah di Masjid selama bulan suci Ramadhan.
“Banyak aspirasi yang kami terima dari masyarakat, mereka
minta agar daerah yang masuk Zona hijau bisa melaksanakan ibadah di Masjid,”
ujarnya.
Ia berharap, Pemkab memperhatikan perkembangan saat ini,
sehingga bisa melakukan kajian terkait aspirasi hari ini.
“Aspirasi ini kita jadikan bahan evaluasi, mari kita saling menerima
pendapat demi kebaikan bersama, semoga Pemkab bisa mengambil kebijakan yang
tepat. (Adv)