Bupati Wajo, H Amran Mahmud dan Wakil Bupati Wajo, H Amran SE (Arsip) |
Penegasan sikap Pemkab Wajo itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Wajo No 450/169/Kesra, tertanggal 15 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah selama Masa Pandemi Covid-19.
Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan, bahwa selama masa Pandemi Covid-19, pelaksanaan ibadah di masjid, baik shalat tarwih, shalat berjamaah lima waktu, shalat Jum'at, dan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 tetap dilaksanakan di rumah.
Selain itu, disebutkan juga, acara halal bihalal, open house, dan silaturahmi tidak dilaksanakan dalam bentuk fisik tetapi melalu media online atau media sosial.
Kebijakan yang diambil Pemerintah Kabupaten Wajo untuk tetap mengimbau beribadah di rumah, sudah melalui pertimbangan yang matang dan berharap supaya keberadaan Kabupaten Wajo yang sudah zero positif ini tetap bertahan sampai wabah ini berlalu.
Pemkab Wajo juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Majelis Ulama Indonesia se-Sulsel, tanggal 2 Mei 2020 lalu yang menyebutkan, untuk Sulawesi Selatan tidak ada pembagian zonasi, yaitu zona hijau dan zona merah, masing-masing berpotensi menyebarkan virus Corona.
"Kita merujuk dengan hasil keputusan rapat MUI, yang menyebut tidak ada pembagian zonasi untuk Sulsel. Sehingga MUI putuskan pelaksanaan ibadah tetap di rumah saja, termasuk memperhatikan masukan pada rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tanggal 14 Mei 2020 di ruang kerja Bupati Wajo," kata Amran.
"Kami kembali mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, tetap waspada, tetap menjaga kebersihan, dan menjaga pola hidup sehat, serta berdoa semoga pandemi ini cepat berlalu, sehingga kita bisa hidup normal kembali," pungkasnya. (Adv)
Editor: Fhyr