Anggota DPRD Wajo mempertanyakan pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun ini |
INILAHCELEBES.COM, Makassar – Keputusan Kementerian
Agama RI tidak mengirim jamaah haji dari Indonesia ke Tanah Suci di tengah
pandemi Covid-19 dipertanyakan
sejumlah pihak. Keputusan yang diumumkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi
melalui KMA Nomor 494 tahun 2020 di Jakarta, Selasa (02/06/2020) lalu itu juga dipertanyakan oleh DPRD
Kabupaten Wajo.
Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan
menemui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulsel di ruang
kerjanya Jalan Nuri Makassar, Rabu (17/06/2020), guna mempertanyakan
sejumlah hal teknis terkait kebijakan pembatalan haji tahun ini.
Anggota DPRD Kabupaten Wajo asal Komisi IV ini terdiri dari A.D.
Mayang (Ketua Komisi IV), Mustarin (Wakil Ketua Komisi IV), H. Mohammad Ridwan (Sekertaris Komisi
IV), H. Agustan Ranreng, Ir. Junaidi Muhammad, H. Anwar MD, Andi Muliana Sam,
Marlina, dan Sulfiah.
Sementara itu, Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Pronvisn Sulawesi Selatan, Anwar Abubakar
menuturkan, peniadaan ibadah haji sejatinya bukan kali
pertama terjadi. Sebelumnya Kerajaan Arab Saudi pernah meniadakan haji juga
karena pandemi pada tahun 1814, 1837, 1858, 1892, dan 1987. Indonesia juga
pernah memutuskan untuk meniadakan pengiriman jamaah haji saat agresi militer
Belanda pada tahun 1946, 1947, dan 1948.
"Sehubungan dengan pembatalan ini, maka
Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tahun 2020 akan dijadikan dasar untuk
proses-proses selanjutnya," imbuhnya.
Anwar Abubakar
mengungkapkan, kuota haji Sulsel tahun ini sebanyak 7272
orang dan hampir semuanya sudah melunasi BIPIH, karenanya dengan pembatalan ini
maka Kakanwil menegaskan, mereka akan menjadi prioritas jamaah haji tahun 2021
M/1442 H.
“Terkait
setoran BIPIH
yang sudah lunas, akan disimpan dan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji
(BPKH). Nilai manfaat yang didapatkan akan diberikan penuh oleh BPKH kepada
jamaah.
Harapan kami, semoga Jemaah Calon Haji kita tidak ada yang menarik dana
pelunasan BIPIHnya, apalagi menarik dana pendaftaran Hajinya,” kata Anwar.
Anggota DPRD Wajo dalam kunjungannya ke Kantor Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan |
Kasi Pendaftaran Haji Reguler pada Bidang PHU
Kanwil H. Solihin menjelaskan, jemaah haji juga dapat mengajukan permohonan
pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Kemenag
kabupaten/kota dengan menyertakan bukti setoran lunas BIPIH, bukti buku
tabungan yang masih aktif atas nama jamaah, fotokopi KTP, dan nomor telpon yang
bisa dihubungi.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelengaraan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Wajo, H. Abd. Hafid
saat dihubungi melalui telepon
menjelaskan, sebelum adanya pembatalan, Kabupaten Wajo rencananya memberangkatkan 455 orang JCH tahun ini.
“Namun, usai Menag RI mengumumkan pembatalan haji, sampai hari ini di Kabupaten Wajo sudah ada 3 orang JCH yang
mengajukan permohonan pengembalian biaya pelunasan BIPIH dan sementara masih dalam
proses. Nantinya juga paspor jamaah yang sudah siap akan dikembalikan ke
masing-masing jamaah,” terangnya.
Mendengar semua penjelasan tersebut, Anggota DPRD Kab. Wajo dari Komisi IV
merasa puas dan menerima kebijakan Pembatalan Pelaksanaan Haji tahun 1441 H/
2020 M.
“Semoga ada hikmah terbaik bagi bangsa Indonesia, khususnya Jemaah haji kita atas peristiwa ini,” ucap A.D. Mayang.
Diketahui, hingga Selasa (02/06/2020),
jumlah pendaftar haji di Sulawesi Selatan sebanyak 226.918 orang dengan masa
tunggu rata rata 32 tahun. Sulsel saat ini masih menjadi provinsi dengan daftar tunggu
terlama di Indonesia, seperti yang
ada di sejumlah kabupaten seperti Kabupaten Bantaeng dengan masa tunggu 42
Tahun, Kabupaten Sidrap masa tunggu 40 Tahun, Kabupaten Wajo sendiri daftar tunggunya sampai 33 Tahun. (Adv)
Editor: Fhyr