INILAHCELEBES.COM, Wajo - Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019, dalam Sidang Paripurna DPRD Wajo, di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2, Selasa, 1 Juli 2020.
Ranperda tersebut diserahkan oleh Bupati Wajo, Amran Mahmud dan diterima Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna.
Dalam rapat paripurna tersebut, 7 Fraksi yang ada di DPRD Wajo melalui juru bicaranya masing-masing menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas.
Ketujuh fraksi tersebut, yakni Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Fraksi Wajo Bersatu.
Ketua DPRD Wajo, A. Muhammad Alauddin Palaguna mengatakan, Rapat Paripurna ini merupakan kewajiban konstitusional Bupati Wajo sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 23 tahun 2014 pasal 58 menyatakan, bahwa penyelenggara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu perangkat daerah.
"Selanjutnya pasal 320 ayat 1 menyatakan, kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir," jelasnya.
Bupati Wajo H. Amran Mahmud menyampaikan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2019, Wajo kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
WTP ini kata dia, dapat dipertahankan 5 tahun berturut-turut sejak tahun 2015 dan merupakan WTP yang ke-7 kalinya untuk Kabupaten Wajo.
"Mudah-mudahan di tahun akan datang dapat terus dipertahankan. Penghargaan tersebut atas kerja keras dan kerjasama semua OPD dan pihak yang terkait, dan saya mengharapkan semoga hal ini tetap dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan kualitasnya," harapnya.
Pada kesempatan itu, Bupati mengurai secara singkat gambaran umum pertanggungjawaban APBD TA. 2019.
Dikatakannya, pendapatan tahun anggaran 2019 terealisasi sebesar Rp.1,57 trilyun lebih atau 102,85% dari anggaran sebesar Rp 1,53 trilyun lebih. Sementara belanja tahun anggaran 2019 terealisasi sebesar Rp 1,55 trilyun lebih atau 101,17% dari anggaran sebesar Rp 1,53 trilyun lebih.
"Untuk kelancaran pelaksanaan pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 ini, saya minta kepada Kepala OPD agar setiap saat dapat memberikan penjelasan secara teknis, terbuka dan transparan, apabila masih terdapat masalah yang perlu diklarifikasi/dibahas oleh Anggota Dewan," harap Amran Mahmud. (Adv)