Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Wajo, Supardi |
Terus bertambahnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Wajo, membuat Pemkab terus memperketat penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat.
Bahkan, ada sanksi dan denda yang menanti bagi masyarakat yang tidak patuh pada protokol kesehatan.
Di tengah kondisi itu, beredar isu di kalangan masyarakat bahwa Kabupaten Wajo akan memberlakukan lockdown pada Oktober mendatang.
Hal itu mengundang keresahan di tengah masyarakat, terutama bagi masyarakat yang memiliki hajatan, seperti pesta pernikahan bulan depan.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Wajo, Supardi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi terkait isu lockdown tersebut.
"Untuk kita di Wajo, semua aktivitas di new normal ini tetap mengacu pada Peraturan Bupati Wajo nomor 87 tahun 2020," ujar Supardi.
Saat ditanya tentang kegiatan keramaian seperti pesta pernikahan, dia mengakui belum ada larangan terhadap kegiatan itu.
"Hanya tetap diminta patuhi protokol kesehatan sesuai Perbup nomor 87 itu," tambahnya.
Diketahui, Perbup Wajo nomor 87 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ini bertujuan membatasi kegiatan yang menyebabkan penyebaran Covid-19 dan memberikan pedoman kepada masyarakat untuk beradaptasi dengan kebiasan baru, dan patuh terhadap protokol kesehatan.
Adapun upaya melindungi diri dari penyebaran Covid-19 dapat dilakukan dengan menerapkan 4M, yakni:
1. Menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain;
2. Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (handsanitizer);
3. Menjaga jarak (physical distancing); dan
4. Menghindari kerumunan.
Laporan: Fhyr