INILAHCELEBES.COM, Wajo - Seorang buruh bangunan di Kabupaten Wajo, inisial Ma alias A (36) diringkus polisi di rumahnya Jl Seroja, Sengkang, Kabupaten Wajo.
Pelaku diamankan petugas usai melakukan perbuatan bejatnya dengan memperkosa anak di bawah umur di BTN Grand Hill, Sengkang, Kabupaten Wajo, pada Selasa (15/9/2020) lalu.
Polisi langsung bertindak cepat. Unit Resmob Polres Polres Wajo yang dipimpin BRIPKA Baso Arwan berhasil mengamankan pelaku, Jumat (25/9/2020) sekitar pukul 20.30 WITA.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam melalui Kasubag Humas Polres Wajo IPDA Ami Suandi mengungkapkan, korban merupakan anak tiri dari pelaku.
"Pelaku masuk ke kamar korban, lalu mencium pipi, bibir, dan leher korban. Setelah itu, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban," ungkapnya.
Dari hasil interogasi, pelaku membenarkan telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak tiri pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah diamankan di Polres Wajo guna penyidikan lebih lanjut.
Editor: Fhyr