INILAHCELEBES.COM, Wajo - Kepolisian Resort (Polres) Wajo menetapkan salah satu oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Wajo sebagai tersangka.
Oknum Kades berinisial AA tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris TPK Desa berinisial F.
Hal itu diungkapkan Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Warpa dan Kanit Tipikor IPDA Syarifuddin saat menggelar Press Release di Polres Wajo, Kamis (24/9/2020).
"Keduanya terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi / penyalahgunaan keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 dan 2018," ungkap Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam.
Selain kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa Dokumen Pertanggung Jawaban Penerima Keuangan Desa, Dokumen Pertanggung Jawaban Pengelolaan Keuangan Desa.
Polisi juga mengamankan uang sebesar Rp 297.477.610,- (Dua ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus sepuluh rupiah).
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 1.000.000.000,-" tegas Kapolres Wajo.
Editor: Fhyr