INILAHCELEBES.COM, Sengkang - Anggota Satuan Lalulintas Polres Wajo saat mengamankan jalur kedatangan Danrem 141 Toddopuli di Kabupaten Wajo, mendapati ada pengendara roda dua yang berbonceng empat di Jalan Rusa Sengkang.
Melihat keempat anak yang berkendara dalam satu motor melintas, Kasat Lantas Polres Wajo yang juga ada di lokasi saat itu, langsung menghentikan laju mereka.
Tak hanya berboncengan empat dalam satu kendaraan, ternyata mereka masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
"Masih duduk di bangku SD. Itu artinya mereka belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor," kata Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Muhammad Yusuf, Jumat (23/10/2020).
Keempat bocah tersebut berboncengan di satu motor, tiga di jok dan satu lagi duduk di sela-sela pijakan kaki motor matic. Mereka bahkan tidak memakai helm, tidak membawa surat-surat kendaraan, dan sempat melawan arus saat melihat Polisi.
"Mereka sempat mau lari, tapi saya tahan dan rem motornya, baru saya minta untuk mematikan motor,” lanjut AKP Yusuf.
Kasat Lantas Polres Wajo langsung memerintahkan anggotanya untuk memberikan teguran berupa surat tilang dan menyita kendaraan mereka.
Keempat anak bersama kendaraan yang mereka gunakan pun dibawa ke kantor Sat Lantas Polres Wajo untuk dijemput orangtua masing-masing.
"Sesuai aturan kami bawa ke kantor. Supaya orangtua tahu dan memahami kesalahannya memberi izin kepada anak di bawah umur mengemudikan kendaraan bermotor,” tegas AKP Yusuf.
Mantan Kasat Lantas Polres Soppeng ini berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua orang, terutama orangtua atau para orang dewasa, bahwa tidak dibenarkan memberi izin mengemudi bagi anak-anak.
Selain melanggar hukum, hal itu juga membahayakan keselamatan anak-anak mereka. (Red/Fhyr)