Dikecam Karena Amankan Dosen Saat Unras, Ini Kata Humas Polda Sulsel


INILAHCELEBES.COM, Makassar
- Seorang Dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar berinisial AM (27) turut diamankan oleh pihak kepolisian saat dirinya masih berada  di lokasi pada saat aksi unjuk rasa, Kamis (8/10/2020).

Aksi unjuk rasa terkait penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja di depan Kantor Gubernur Sulsel itu sempat berlangsung ricuh.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan turut prihatin dengan insiden tersebut. 

Ibrahim kemudian menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Dijelaskannya, situasi saat terjadi unjuk rasa itu berujung anarkis dan berlangsung hingga malam hari.

Sehingga prosedur pengamanan oleh aparat Polri yang dilakukan adalah melakukan pembubaran massa yang didahului dengan mengimbau melalui sound system dengan jangkauan sekitar 2 kilometer.

"Tentunya pada saat kejadian, imbauan  cukup jelas terdengar oleh semua pihak," ujar Ibrahim.

Selanjutnya, kata Kabid Humas, karena para pendemo tetap anarkis, aparat melakukan penyemprotan melalui water canon dan dilanjutkan dengan penembakan gas air mata untuk mengurai massa. Petugas juga tetap mengimbau kepada warga dan massa untuk membubarkan diri dan meninggalkan lokasi unras, kemudian akhirnya Dalmas mendorong dan menghalau massa.

“Ya seharusnya, dalam kondisi tersebut, bagi warga yang bijaksana tentu bisa menilai situasi yang sedang terjadi dan sudah pasti akan meninggalkan tempat itu," kata Ibrahim.

Setelah rangkaian prosedur tersebut dijalankan, kemudian dilanjutkan dengan mekanisme untuk mengamankan pelaku-pelaku unras yang masih berada pada lokasi tersebut, karena dikhawatirkan mereka kembali akan berbuat anarkis.

Selain itu, dengan situasi dan kondisi yang chaos serta prosedur yang sudah dilaksanakan oleh aparat tersebut sudah tidak diindahkan, maka patut dan wajar jika keberadaan orang-orang yang masih berada di tempat tersebut, dicurigai sebagai pelaku kerusuhan karena secara terang- terangan mereka tidak mematuhi imbauan petugas melalui sound system untuk membubarkan diri dan bahkan melawan perintah aparat.

“Untuk itu sesuai kewenangan yang ada di dalam KUHAP, maka undang-undang memperbolehkan bagi petugas untuk memeriksa, memberhentikan, dan mengamankan seseorang yang dicurigai di tempat kejadian, terkait dengan kondisi tersebut, maka ada beberapa orang yang diamankan termasuk yang bersangkutan AM (27) ini,” jelas Kabid Humas.

Namun demikian, lanjut Ibrahim, pihaknya lakukan pemeriksaan dan  pendalaman terkait prosedur yang dilaksanakan oleh petugas di lapangan, karena akan menyampaikan fakta yang tepat.

"Untuk itu kita akan memberikan jawabannya setelah pemeriksaan dan pendalamannya selesai dan lengkap,” pungkasnya. (Red)

Editor: Fhyr

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال