Kendarai Sepeda Motor, Bocah Kelas 5 SD di Sabbangparu Kena Tilang


INILAHCELEBES.COM, Wajo - Anggota Sat Lantas Polres Wajo saat menggelar operasi rutin di Kecamatan Sabbangparu mendapati seorang anak perempuan mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm.

Saat diberhentikan oleh petugas, anak tersebut tidak membawa surat-surat kendaraan.

Saat ditanya, ternyata anak perempuan tersebut masih berusia 11 tahun dan sementara duduk di kelas 5 Sekolah Dasar.

Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Muh Yusuf mengaku prihatin atas situasi ini. Untuk memberikan efek jera dan teguran kepada orang tuanya, pihaknya langsung menginstrusikan anggotanya agar menindak anak tersebut dengan memberikan surat tilang.

"Jangankan memiliki SIM, KTP saja belum punya, adik ini masih duduk di bangku Sekolah Dasar, makanya langsung diinstruksikan untuk ditilang. Kita melakukan ini demi menyelamatkan nyawanya," ujar AKP Yusuf, Minggu (18/10/2020).

Mantan Kasat Lantas Bone ini menuturkan, tilang yang diberikan tak sekedar tilang biasa. Orangtua akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan agar sang anak tidak lagi mengulangi perbuatannya.


"Kami akan mengundang orangtua pelanggar untuk membuat pernyataan, karena peran orangtualah yang sangat penting. Menghadiahi sepeda motor anak yang masih di bawah umur adalah bentuk kasih sayang yang keliru. Karena sama halnya membiarkan anak terancam hidupnya di jalan raya," tutup AKP Yusuf.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, anak di bawah umur dilarang untuk membawa kendaraan bermotor.

Selain karena fisik, mental dan stabilitas emosi mereka juga menjadi alasan mengapa mereka dilarang mengendarai kendaraan bermotor.

Namun, ada saja anak-anak yang ngeyel dan nekat untuk membawa kendaraan sendiri.

Editor: Fhyr

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال