INILAHCELEBES.COM, Sengkang - Kebijakan mobil ambulance desa dari pemerintahan Pammase menuai banyak polemik.
Baru-baru ini banyak beredar foto mobil ambulance desa yang terjaring operasi zebra dan ditilang akibat tidak sesuai dengan juknis mobil ambulance sehingga dalam foto terlihat pelepasan sirine dan stiker ambulance.
Kejadian ini memunculkan banyak komentar, termasuk salah satu aktivis AMIWB, Ichal yang juga ikut berkomentar.
"Beredarnya foto mobil ambulance desa yang ditilang ini tidak terjadi sekali ini di Kabupaten Wajo. Beberapa waktu lalu juga terjadi, waktu itu saya liat di pemberitaan salah satu media online," kata Ichal.
Saat itu, kata Ichal, mobil ambulance itu ditilang dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk menjadi mobil ambulance dan saya kira ini tamparan keras untuk Pemda Wajo sebagai inisiator atas kebijakan mobil ambulance tersebut.
Menurutnya, kejadian ini hanya mempertegas bahwa pemerintah tidak paham tentang aturan, hanya sebatas mengejar pencitraan dan formalitas belaka.
"Niatnya sih baik, tapi caranya yang tidak benar, akhirnya anggaran pengadaan sirine dan branding di mobil-mobil ini hanya kesia-siaan. Terlebih banyak kita temui di lapangan mobil ini tidak sesuai peruntukannya," kata Ichal.
"Mobil dipakai untuk kepentingan pribadi, ada yang dipakai memuat ban mobil, menjadi mobil penumpang keluarga, dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai peruntukannya, karena mobil ini hanya ambulance jika dilihat dari tampilan luarnya saja," tambahnya.
Ditegaskannya, ini menjadi bahan evaluasi untuk pemerintahan Pammase agar dalam mengeluarkan kebijakan, mesti berdasar aturan dan jangan setengah-setengah, seperti mobil ambulance ini.
"Luarnya ji ambulance, tapi dalamnya mobil pribadi. Ini blunder yang tidak perlu dan sangat memalukan saya kira," tegasnya.
Hingga berita ini dimuat, redaksi belum berhasil mengkonfirmasi pihak terkait. (Rls/Fhyr)
Saran , Pemda merekomendAsikan mobil ini ambulance desa ke dishub tuk rubah bentuk dan merubah STNK dari minibus penumpang menjadi mobil khusus Ambulance sebagaimana edaran pergub
BalasHapus