Ambulance Desa yang tak penuhi kriteria untuk disebut sebagai Ambulance |
Teguran itu diberikan karena adanya penggunaan lampu rotator warna merah di atas tenda mobil yang bertuliskan Ambulance Desa bernomor polisi DW 419 B itu.
Petugas Sat Lantas Polres Wajo yang melakukan pemeriksaan, menyatakan kendaraan tersebut belum dapat dijadikan mobil ambulace karena tidak memenuhi standar spesifikasi sarana prasarana kendaraan ambulace.
Di antaranya, seperti kelengkapan tempat tidur, tabung oksigen, dan masih menggunakan tempat duduk untuk penumpang seperti mobil penumpang umum.
Ambulance Desa yang ternyata tidak digunakan untuk mengangkut pasien |
"Penggunaan mobil ambulance harus memenuhi standar spesifikasi kendaraan, antara lain landasan tandu dilengkapi tempat tidur, tabung oksigen, tempat duduk perawat/dokter, serta logo dan tulisan ambulance," ujar Kasat Lantas, Selasa (6/10/2020)
"Yang benar ditulis harusnya Mobil Pelayanan Kesehatan Desa, bukan Ambulance Desa," lanjut Yusuf saat memeriksa salah satu mobil Ambulance Desa, di depan Pos Lantas, Jl Stasiun Sengkang.
Editor: Fhyr