INILAHCELEBES.COM, Wajo - Dua warga Kabupaten Sidrap, inisial NA dan FAS berhasil diamankan aparat Polres Wajo.
Keduanya diamankan karena diduga berencana melakukan transaksi penjualan satu unit mobil Honda HRV dengan menggunakan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu.
Hal itu diungkapkan Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam, didampingi Kasat Lantas AKP Polres Wajo, AKP Muhammad Yusuf, saat menggelar press release, Jumat (16/10/2020) di Mapolres Wajo.
Menurut Islam, terungkapnya kasus pemalsuan ini, berawal dari laporan salah seorang warga yang curiga dengan BPKB mobil HRV itu.
Warga yang merupakan calon pembeli itu, lanjut Islam, mendatangi Kantor Satlantas Polres Wajo untuk melakukan pengecekan keaslian BPKB mobil HRV dengan Nomor Polisi DD 481 RA itu.
“Setelah dilakukan pengecekan fisik BPKB, ditemukan ada keganjilan, sehingga dilanjutkan pengecekan intensif melalui crosscheck data barkode, dan muncul data lain, yaitu data kendaraan sepeda motor, bukan data sesuai yang tertulis di BPKB tersebut,” jelas Islam.
Katanya, dari hasi pengecekan BPKB tersebut, ditemukan bahwa pelaku menghapus data BPKB asli dan menggantinya dengan data baru.
“Dilihat dari motifnya, ini adalah sindikat pemalsu dokumen, sehingga kita akan melakukan pengembangan dan mengejar aktor intelektualnya. Siapa tahu ada mobil lain, di luar Kabupaten Wajo, yang dipalsukan BPKBnya,” ujarnya.
Kapolres Wajo menyebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP dan UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kapolres Wajo juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada jajaran Sat Lantas Polres Wajo yang telah berhasil mengungkap kasus ini.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Kasat Lantas dan jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus ini,” ujar Islam.
Editor: Fhyr