Ketidakjelasan payung hukum dan tidak digunakan sesuai peruntukannya, berdampak ditilangnya beberapa mobil Ambulance Desa saat terjaring razia oleh Sat Lantas Polres Wajo.
Menyikapi hal itu, Ketua PHI Wajo, Sudirman bersama anggotanya menyambangi kantor DPRD Kabupaten Wajo guna menyampaikan aspirasinya, Senin (2/11/2020).
Dalam aspirasinya, Sudirman mengatakan, ditilangnya Ambulance Desa oleh Sat Lantas Polres Wajo merupakan salah satu indikasi kendaraan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penggunaan mobil ambulance desa terkadang tidak digunakan
sesuai dengan labelnya. Hal ini tentu berpotensi menimbulkan pelanggaran," tegas Sudirman.
Dia menegaskan, untuk meminimalisir pelanggaran, lebih baik Mobil Layanan Kesehatan atau Ambulance Desa ini diubah menjadi Mobil Layanan
Operasional Kepala Desa.
"Kami meminta kepastian, apakah mau dijadikan sebagai Mobil Layanan Operasional Kepala Desa atau Mobil Ambulance. Kalau memang ingin tetap jadi Ambulance Desa, maka buatkanlah Peraturan Daerah atau minimal Peraturan Bupati," tegasnya.
Sudirman juga meminta agar aspirasi mereka dilanjutkan ke Pimpinan DPRD Wajo agar dibahas di Komisi terkait tentang penggunaan Ambulance ini, dengan memperhatikan nomenklatur dan payung hukumnya.
Anggota DPRD Wajo yang menerima aspirasi, Muh Ridwan mengaku sangat mendukung aspirasi yang dilakukan PHI Wajo ini.
Secara tegas, politisi Partai Golkar ini menggugat Surat Pemda Wajo dengan nomor 140/170/DPMP/27 Maret 2020, yang isinya memerintahkan mengubah mobil pelayanan kesehatan desa menjadi mobil Ambulance.
"Karena hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI Kemenkes Nomor 143/MENKES-KESOS/SK/II/2001 tanggal 23 Februari 2001 tentang Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik," ujarnya.
Kasat Lantas Polres Wajo yang didampingi Kaurbinops Sat Lantas Polres Wajo, IPTU Siswanto menegaskan, Ambulance itu harus memenuhi standar spesifikasi Ambulance.
"Ambulance itu harus memenuhi standar spesifikasi kendaraan, di antaranya ada tandu dan landasannya, tabung oksigen, tempat duduk perawat/dokter, tulisan Ambulance, dan lampu rotator," ujar AKP Muh. Yusuf.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Wajo, A. Liliyannah menuturkan, keluarnya Surat Bupati Wajo tanggal 27 Maret 2020 dengan No.140/147/PMD sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Wajo tanggal 21 Januari 2019.
Surat Edaran Bupati Wajo tersebut adalah tentang pemanfaatan mobil Ambulance Desa.
"Dalam isi surat tersebut disebutkan, mobil Ambulance Desa bertujuan mempercepat pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Terkait tindak lanjut status Ambulance Desa, apakah tetap jadi Ambulance Desa atau dijadikan Mobil Operasional Kepala Desa, akan dibahas lebih lanjut melalui Komisi dan pihak terkait. (Adv/Fhyr)