Kedua pelaku, RU alias CE (37) dan AR (40), warga Desa Bulu Siwa, Kecamatan Pitumpanua dibekuk petugas setelah mencuri sepeda motor Yama Mio Soul, nomor polisi DD 2156 ON.
Kapolsek Pitumpanua, Kompol Jasman mengatakan, kedua pelaku dibekuk petugas pada Selasa (3/11/2020) malam.
Terungkapnya kasus pencurian ini berawal dari informasi yang diterima oleh Kanit Reskrim IPTU Muh. Hatta sektiar pukul 20.20 WITA, terkait adanya penjualan sepeda motor di wilayah Bulu Siwa yang diduga merupakan hasil curian.
Mendapat informasi itu, Kanit Reskrim secara berjenjang menghubungi Kapolsek Pitumpanua dan langsung bergerak ke lokasi.
Polisi yang tiba di lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali karena salah satu pelaku inisial AR berusaha melarikan diri.
Karena AR tak menghiraukan dan tetap meronta dan berusaha melarikan diri, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menghadiahi timah panas kepada pelaku di bagian betis bawah sebelah kanan.
Pelaku langsung dibawa ke RSUD Siwa untuk ditangani secara medis, kemudian diamankan di Polsek Pitumpanua bersama rekannya, RU dan barang bukti.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku mengambil sepeda motor milik korban yang sementara diparkir di teras rumah korban, pada hari Minggu (25/10/2020) sekitar pukul 02.00 WITA.
Keduanya menyembunyikan motor tersebut di rumah AR. Setelah membuka kap motor, pelaku pun hendak menjualnya.
Pelaku mengaku melakukan pencurian itu karena merasa sakit hati terhadap korban karena mereka tidak diizinkan untuk mengambil air di rumah korban.
Kapolsek Pitumpanua Kompol Jasman menegaskan akan terus memberantas penyakit masyarakat, seperti halnya pencurian sepeda motor yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Pitumpanua.
"Kami akan terus berupaya memberantas penyakit masyarakat, sehingga masyarakat merasa aman," tegasnya. (Rls/Fhyr)